Pencegahan Covid-19, Pemkab Lombok Utara Terbitkan Surat Keputusan Bersama

Kamis, 30 April 2020 - 21:57 WIB
loading...
Pencegahan Covid-19, Pemkab Lombok Utara Terbitkan Surat Keputusan Bersama
Bersama cegah Covid-19.Foto: api/humaspro
A A A
TANJUNG - Guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Dandim 1606/Lobar Kolonel (Czi). Efrijon Kroll, Ketua DPRD Nasrudin, Kapolres AKBP Fery Jaya Satriansyah, Ketua MUI TGH. Abdul Karim, dan unsur Kantor Kementerian Agama di Aula Kantor Bupati Lombok Utara (29/4/2020).

Adapun isi SKB yang dibacakan langsung oleh bupati usai ditandatangani tersebut antara Pemda KLU, DPRD KLU, Kodim 1606/Lobar, Polres Lombok Utara, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idhul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di Tengah Pandemi Covid-19.

Bupati menegaskan, seyogianya semua pihak turut menciptakan dan menjaga kondusivitas kehidupan beragama dengan tetap mengedepankan Ukhuwah Islamiah, Ukhuwah Wathoniah dan Ukhuwah Basyari'ah. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah, terkait pencegahan Covid-19 untuk dapat dipatuhi dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19 di KLU.

"Dari hari ke hari yang terpapar positif corona (Covid-19) di KLU bertambah. Karena itu, KLU dinyatakan sebagai daerah tanggap darurat. Kita ikhtiar bersama, mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.

Bupati menyatakan agar sementara waktu meniadakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah, meniadakan salat tarawih dan kegiatan ibadah lainnya di masjid, serta meniadakan kegiatan adat dan lainnya yang melibatkan orang banyak.

Komandan Kodim 1606/Lobar Kolonel (Czi). Efrijon Kroll menyampaikan, latar belakang melaksanakan SKB ini untuk mematangkan pencegahan penyebaran Covid-19. Artinya memutus mata rantai Covid-19.

Sudah mulai ada peningkatan jumlah yang positif menjadi 11 orang, tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi yang menangani yaitu Dinas kesehatan termasuk tim yang tergabung dalam gugus tugas.

"Sudah banyak negara yang me-lockdown dan PSBB, mungkin kita juga arahnya ke sana. Tetapi, semoga kita tidak sampai ke sana apabila kita bersatu di sini, melalui SKB kita bergandengan tangan, secepatnya memutus mata rantai Covid-19," tandasnya.

Ditambahkannya, dari gagasan terbentuk SKB ini mesti ada tindakan lanjut turun ke lapangan melibatkan semua pihak. Mulai pengetahuan atau edukasi tentang Corona seperti apa keganasan atau dengan penayangan video contoh penanganan Corona maupun pasien yang telah sembuh. "Harapan kita, semua bisa menyadari arti pentingnya pencegahan daripada pengobatan," tutupnya.

Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah, menyampaikan penjabaran dari SKB dengan pemantapan satuan tugas dari kabupaten sampai tingkat desa, karena di desa punya Babinkantibmas dan Babinsa. "Adapun yang maju lebih awal adalah satuan tugas tingkat desa. Ada MUI, Depag, minimal enam unsur yang terlibat, terstruktur, sistematis, dan terjadwal. Kita tidak melakukan pendekatan hukum tapi pendekatan sosial," imbuhnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)