Bawaslu Temukan Pemilih Penyusup di Malang, 4 TPS Pencoblosan Ulang
Kamis, 15 Februari 2024 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan di TPS 32 Kelurahan Dinoyo, didapati ada satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada surat suara Pilpres. Dengan alasan salah memilih pada pencoblosan yang pertama.
“Lalu meminta untuk mengambil surat suara lagi untuk mencoblos ulang,” katanya.
Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Lebak Kesurupan saat Hitung Suara, Proses Rekapitulasi Terhenti
Yulianto mengatakan bahwa hal tersebut sudah memenuhi untuk diajukan PSU. Selain telah tertuang di dalam pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023.
“Betul, karena di dasar hukum sudah sangat jelas. Pasal yang dilanggar, syarat wajib PSU sudah terpenuhi,” tegasnya.
Tahap selanjutnya, melalui proses pemberkasan yang dilakukan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat akan mengusulkan PSU ke kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang bersangkutan.
“Lalu meminta untuk mengambil surat suara lagi untuk mencoblos ulang,” katanya.
Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Lebak Kesurupan saat Hitung Suara, Proses Rekapitulasi Terhenti
Yulianto mengatakan bahwa hal tersebut sudah memenuhi untuk diajukan PSU. Selain telah tertuang di dalam pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023.
“Betul, karena di dasar hukum sudah sangat jelas. Pasal yang dilanggar, syarat wajib PSU sudah terpenuhi,” tegasnya.
Tahap selanjutnya, melalui proses pemberkasan yang dilakukan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat akan mengusulkan PSU ke kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang bersangkutan.
Lihat Juga :