Bawaslu Temukan Pemilih Penyusup di Malang, 4 TPS Pencoblosan Ulang
Kamis, 15 Februari 2024 - 13:08 WIB
loading...
Empat TPS di Kecamatan Lowokwaru direkomendasikan untuk melakukan pencoblosan ulang. Foto: MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lowokwaru direkomendasikan untuk melakukan pencoblosan ulang. Hal ini karena adanya temuan dugaan pelanggaran dari pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru.
Panwascam Lowokwaru Yulianto Dwi Saputro menyatakan, ada empat TPS dari tiga kelurahan di Lowokwaru, Kota Malang yang terjadi insiden pada Pilpres di TPS 14 dan 37, Kelurahan Mojolangu, TPS 32 di Kelurahan Dinoyo, dan TPS 48 di Jatimulyo.
”Untuk di TPS Kelurahan Mojolangu dan Jatimulyo, ada sejumlah pemilih yang disinyalir sebagai pemilih susupan. TPS di Mojolangu, dan Jatimulyo itu sebabnya sama. Jadi ada pemilih susupan,” kata Yulianto, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Pilu! Samson Meninggal Dunia Kelelahan Awasi TPS 24 Bataan di Bondowoso
Dari hasil penelusuran dan pengawasan ada 61 pemilih tidak memiliki KTP Kota Malang, tapi ikut menggunakan hak pilihnya di empat TPS tersebut. Mereka berstatus mahasiswa, yang seharusnya tidak dapat menggunakan hak suaranya di Kota Malang.
”Di Mojolangu kan dua TPS, TPS 14 dan 37, itu masing-masing 27 (pemilih). Sedangkan di Jatimulyo ada 7 orang. Tapi ternyata sama KPPS nya diperbolehkan untuk memilih,” ujarnya.
Panwascam Lowokwaru Yulianto Dwi Saputro menyatakan, ada empat TPS dari tiga kelurahan di Lowokwaru, Kota Malang yang terjadi insiden pada Pilpres di TPS 14 dan 37, Kelurahan Mojolangu, TPS 32 di Kelurahan Dinoyo, dan TPS 48 di Jatimulyo.
”Untuk di TPS Kelurahan Mojolangu dan Jatimulyo, ada sejumlah pemilih yang disinyalir sebagai pemilih susupan. TPS di Mojolangu, dan Jatimulyo itu sebabnya sama. Jadi ada pemilih susupan,” kata Yulianto, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Pilu! Samson Meninggal Dunia Kelelahan Awasi TPS 24 Bataan di Bondowoso
Dari hasil penelusuran dan pengawasan ada 61 pemilih tidak memiliki KTP Kota Malang, tapi ikut menggunakan hak pilihnya di empat TPS tersebut. Mereka berstatus mahasiswa, yang seharusnya tidak dapat menggunakan hak suaranya di Kota Malang.
”Di Mojolangu kan dua TPS, TPS 14 dan 37, itu masing-masing 27 (pemilih). Sedangkan di Jatimulyo ada 7 orang. Tapi ternyata sama KPPS nya diperbolehkan untuk memilih,” ujarnya.
Lihat Juga :