BPJamsostek Santuni Pekerja Korban Ledakan Pabrik Bioethanol
Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Dodo mengungkapkan, pihaknya trut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah. Ia berharap keluarga korban dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini. Sesuai aturan yang ada pada BPJamsostek , ahli waris akan diberikan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Dan yang lainnya akan kami beri perawatan hingga sembuh tanpa batas biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.
"Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," ujarnya.
Pada kesempatan ini juga, Dodo mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, serta pekerja migran Indonesia, untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJamsostek .
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Dodo. (Baca juga: Sinabung Semburkan Awan Panas, Satu Kecamatan Diguyur Hujan Abu )
"Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," ujarnya.
Pada kesempatan ini juga, Dodo mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, serta pekerja migran Indonesia, untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJamsostek .
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Dodo. (Baca juga: Sinabung Semburkan Awan Panas, Satu Kecamatan Diguyur Hujan Abu )
(eyt)
Lihat Juga :