Berkas dan Tersangka Korupsi PDAM Dilimpahkan ke Kejari Karawang

Kamis, 13 Agustus 2020 - 06:37 WIB
loading...
Berkas dan Tersangka...
Tatang Asmar, salah seorang tersangka korupsi PDAM Tirta Tarum, berjalan menuju tahanan. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Berkas kasus Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, Kabupaten Karawang, Jawa Barat , telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejari Karawang.

Karena itu, Polres Karawang melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka, yakni Yogi Patria (60) eks Direktur Utama PDAP Tirta Tarum, Tatang Asmar (59), eks Direktur Umum PDAM Tirta Tarum, dan dan Nofi Farida (41), Kasubag Keuangan, ke Kejari Karawang untuk menjalani proses penuntutan. (BACA JUGA: Polres Karawang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDAM )

Ketiganya disangka menyalahgunakan dana PDAM untuk membayar utang ke Perum Jasa Tirta (PJT) II yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,8 miliar. (BACA JUGA: Soal Mobil Pajero Setengah Miliar, Ini Kata Eks Kalapas Sukamiskin )

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. "Saat ditetapkan sebagai tersangka langsung kami tahan," kata AKP Oliesta saat ekpos kasus di Mapolres Karawang, Rabu (12/8/20). (BACA JUGA: Ambulans Patah As, Ibu Mau Melahirkan Sudah Pecah Ketuban Dievakuasi Polisi )

AKP Oliesta mengemukakan, dana PDAM yang diduga diselewengkan semula diperuntukan untuk membayar utang ke PJT II sekitar Rp4 miliar. Namun uang tersebut tidak dibayarkan, justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. "Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur AKP Oliesta, diketahui tersangka
Nofi Farida sebagai penanggung jawab keuangan, mendapat perintah dari Dirut dan Dirum PDAM Tirta Tarum untuk menggunakan uang tersebut sebagai dana "entertaint" dan "nonbugeter.

"Ketiganya melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun," tutur AKP Oliesta.

Tersangka Tatang Asmar mengaku telah memakai dana Rp350.395.804. Sedangkan Yogie menggunakan uang Rp313.600.000 untuk keperluan pribadi. "Aliran dana Rp1,3 miliar atau tepatnya Rp1.308.627.814, sisanya masih belum dipertanggungjawabkan," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Prasetyo mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. "Demi kepentingan pemeriksaan, ketiga tersangka tetap kami tahan," kata Prasetyo.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Pembudidaya Ikan Bioflok...
Pembudidaya Ikan Bioflok Karawang Sukses Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Perumda Air Minum Bekasi...
Perumda Air Minum Bekasi Siapkan Transformasi Besar di 2026
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Evaluasi Kerja Sama...
Evaluasi Kerja Sama Air Curah, Soroti Aspek Keuntungan dan Kinerja
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Rekomendasi
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved