Anak Penjual Roti di Ambon Lolos Seleksi Polisi, Batal Berangkat Pendidikan karena Jadi Tersangka

Minggu, 11 Februari 2024 - 10:26 WIB
loading...
Anak Penjual Roti di Ambon Lolos Seleksi Polisi, Batal Berangkat Pendidikan karena Jadi Tersangka
Kedua orang tua Faizul, Abdul Majid dan Halima mendatangi Polda Maluku untuk mempertanyakan nasib anaknya yang batal berangkat pendidikan meskipun telah lolos seleksi. Foto/Humas Polri/Ist
A A A
AMBON - Faizul Rahman (21) seorang pemuda yang merupakan anak penjual roti di Sirimau, Ambon , Maluku lolos seleksi Tamtama Polri 2023. Namun, mimpinya untuk menjadi polisi pupus setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2021.

Kedua orang tua Faizul, Abdul Majid dan Halima, melakukan unjuk rasa di depan Polda Maluku. Mereka mempertanyakan nasib anaknya yang batal berangkat pendidikan meskipun telah lolos seleksi.

Menurut Abdul Majid, anaknya adalah korban salah tangkap. Dia menuturkan bahwa pelaku penganiayaan sebenarnya adalah adik Faizul, yang saat itu masih di bawah umur.

Kuasa hukum Faizul, Adam Hadiba, juga menemukan kejanggalan dalam prosedur penahanan dan penetapan tersangka kliennya. Dia mengatakan bahwa Faizul telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Tamtama Polri tanpa hambatan, termasuk pengurusan berkas administrasi berkelakuan baik di Polsek Sirimau.



"Selama proses (Seleksi Tamtama Polri) itu, dia melakukan aktivitas tes kepolisian tanpa ada kendala," kata Adam.

"Artinya secara adminstrasi, secara hukum, dia melakukan tes pendaftaran sampai tahap akhir dia sudah ikut. Sampai dia lulus sudah 90 persen itu tidak ada hambatan," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat, membenarkan bahwa Faizul batal diberangkatkan karena sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan pada tahun 2021 telah diupayakan jalan damai antara pelaku dan korban, namun tidak berhasil.

"Kami beri kesempatan selesaikan sampai besok pagi. Maksimal kalau nanti malam bisa ada jalan damai dan cabut perkara, maka mungkin kami laporkan ke pimpinan untuk kebijakan diberangkatkan tes," ujar Ohoirat.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)