PWSPP Laporkan Bakal Calon Independen Pilwalkot Solo ke Bawaslu
Kamis, 13 Agustus 2020 - 02:39 WIB
loading...
A
A
A
Dia kemudian membuat surat pernyataan tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan Bajo. Kejadian itu ternyata juga dialami beberapa warga lainnya.
Sehingga mereka memutuskan melaporkan pasangan Bajo ke Bawaslu Solo. Ketua Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (TAPJA) Sigit N Sudibyanto mengemukakan, ketiga warga itu telah diperiksa di Bawaslu Solo.
Pihaknya memperkirakan dugaan pemalsuan jumlahnya lebih banyak. “Kami akan membuka posko pengaduan bagi warga Solo yang merasa tanda tangan atau surat dukungannya dipalsukan,” kata Sigit.
Pemalsuan tandatangan surat dukungan, ujar Sigit, melanggar Pasal 185A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Ancamannya hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
“Kami siap mengawal agar laporan PWSPP dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga Pilkada di Solo dapat berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Sigit.
Sehingga mereka memutuskan melaporkan pasangan Bajo ke Bawaslu Solo. Ketua Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (TAPJA) Sigit N Sudibyanto mengemukakan, ketiga warga itu telah diperiksa di Bawaslu Solo.
Pihaknya memperkirakan dugaan pemalsuan jumlahnya lebih banyak. “Kami akan membuka posko pengaduan bagi warga Solo yang merasa tanda tangan atau surat dukungannya dipalsukan,” kata Sigit.
Pemalsuan tandatangan surat dukungan, ujar Sigit, melanggar Pasal 185A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Ancamannya hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
“Kami siap mengawal agar laporan PWSPP dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga Pilkada di Solo dapat berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Sigit.
Lihat Juga :