PWSPP Laporkan Bakal Calon Independen Pilwalkot Solo ke Bawaslu
Kamis, 13 Agustus 2020 - 02:39 WIB
loading...
Warga yang tergabung dalam PWSPP melapor ke Bawaslu Solo terkait dugaan tandatangan dukungan palsu. Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) melaporkan pasangan bakal calon Wali Kota-bakal calon Wakil Wali Kota Solo dari jalur independen Bagyo-Parjo (Bajo) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Jawa Tengah .
Pasalnya, pasangan independen itu diduga memalsukan tandatangan surat dukungan warga yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. (BACA JUGA: Polisi Dalami Otak Penyerangan di Pasar Kliwon Solo )
Tiga orang yang melapor ke Bawaslu adalah Trisno Subagyo, warga Kelurahan Mojosongo, Sapardi, warga Kelurahan Pajang, dan Muhammad Halim dari Kelurahan Laweyan, Kota Solo. (BACA JUGA: Ditanya Kemungkinan Lawan Kotak Kosong, Gibran Meradang )
Dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan muncul ketika petugas KPU datang melakukan verifikasi faktual (verfak) terkait dukungan pasangan calon perseorangan itu. (BACA JUGA: Pria di Semarang Setubuhi Anak Tiri di Rumah Istri )
“Saya tidak pernah menyerahkan surat dukungan atau persyaratan lainnya. Apalagi tanda tangan. Padahal ada persyaratan fotocopy KTP, dan berkas lainnya,” kata Trisno Subagyo, pelapor, Rabu (12/8/2020).
Pasalnya, pasangan independen itu diduga memalsukan tandatangan surat dukungan warga yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. (BACA JUGA: Polisi Dalami Otak Penyerangan di Pasar Kliwon Solo )
Tiga orang yang melapor ke Bawaslu adalah Trisno Subagyo, warga Kelurahan Mojosongo, Sapardi, warga Kelurahan Pajang, dan Muhammad Halim dari Kelurahan Laweyan, Kota Solo. (BACA JUGA: Ditanya Kemungkinan Lawan Kotak Kosong, Gibran Meradang )
Dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan muncul ketika petugas KPU datang melakukan verifikasi faktual (verfak) terkait dukungan pasangan calon perseorangan itu. (BACA JUGA: Pria di Semarang Setubuhi Anak Tiri di Rumah Istri )
“Saya tidak pernah menyerahkan surat dukungan atau persyaratan lainnya. Apalagi tanda tangan. Padahal ada persyaratan fotocopy KTP, dan berkas lainnya,” kata Trisno Subagyo, pelapor, Rabu (12/8/2020).
Lihat Juga :