Cara Penarikan Pajak di Zaman Mataram Kuno: Pakai Uang Logam hingga Hewan
Sabtu, 10 Februari 2024 - 06:51 WIB
loading...
A
A
A
Pajak yang dikenakan kepada para pedagang (masamwyawahara) dan pengrajin (misra) tidak diketahui ketentuannya.
Karena prasasti-prasasti hanya menyebutkan, bahwa di dalam daerah yang telah ditetapkan menjadi sima ada jumlah tertentu yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
Misalnya, pada perdagangan binatang ternak batas bebas pajak ialah untuk kerbau 30 ekor, untuk sapi 40 ekor, untuk kambing 80 ekor, dan untuk itik satu wantayan, sebagaimana tercantum dalam Prasasti Linggasutan.
Sedangkan untuk para pengerajin juga harus ada ketentuan, tentang harus dikenakan pungutan pajaknya, yaitu bahwa pajaknya harus dibagi tiga.
Daerah sima itu diperuntukkan suatu bangunan suci, maka sepertiga dari pungutan pajak dari para pengrajin itu harus dipersembahkan kepada bhatara yang dipuja di dalam bangunan suci itu, sepertiga kepada yang mengelola sima, dan sepertiga tetap diserahkan ke kas kerajaan.
Karena prasasti-prasasti hanya menyebutkan, bahwa di dalam daerah yang telah ditetapkan menjadi sima ada jumlah tertentu yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
Misalnya, pada perdagangan binatang ternak batas bebas pajak ialah untuk kerbau 30 ekor, untuk sapi 40 ekor, untuk kambing 80 ekor, dan untuk itik satu wantayan, sebagaimana tercantum dalam Prasasti Linggasutan.
Sedangkan untuk para pengerajin juga harus ada ketentuan, tentang harus dikenakan pungutan pajaknya, yaitu bahwa pajaknya harus dibagi tiga.
Daerah sima itu diperuntukkan suatu bangunan suci, maka sepertiga dari pungutan pajak dari para pengrajin itu harus dipersembahkan kepada bhatara yang dipuja di dalam bangunan suci itu, sepertiga kepada yang mengelola sima, dan sepertiga tetap diserahkan ke kas kerajaan.
(ams)
Lihat Juga :