Tokoh Agama Sulsel Sepakat Tunda Aktivitas Ibadah di Masjid 99 Kubah

Kamis, 13 Agustus 2020 - 06:00 WIB
loading...
Tokoh Agama Sulsel Sepakat...
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bersama Skeretaris Daerah Provinsi Sulsel dan beberapa pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Turut hadir Ketua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel, Amin Syam, dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Su
A A A
MAKASSAR - Sejumlah tokoh agama Islam dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) sepakat menunda sementara aktivitas ibadah di Masjid 99 Kubah , kawasan Center Point of Indonesia (CPI), sampai pembangunan bangunan proyek rampung 100 persen. Baca : Pembangunan Masjid 99 Kubah di Makassar Bakal Dilanjutkan

"Kewajiban kita bagi masyarakat kita harus taat dan tunduk kepada apa yang diinginkan pemerintah kita. Pemerintah mengatakan masjid ini belum siap, masjid ini belum layak dipakai. Kita sabar. Setelah sabar, pasti kita bersyukur," tukas Ketua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel, Amin Syam.

Menurut Amin, pihaknya mendukung penuh program yang dijalankan Pemprov Sulsel pada proyek masjid peninggalan gubernur sebelumnya tersebut. Diapun mengajak masyarakat Sulsel untuk menunda sementara waktu beribadah di Masjid 99 Kubah .

Kata Dia, Pemprov Sulsel perlu waktu untuk menyelesaikan tanggung jawab merampungkan struktur bangunan yang ada saat inipun belum layak. Pertimbangan resiko dan keselamatan jemaah jauh lebih penting. "Kalau kita pertahankan material yang dipakai sekarang, saya tahu persis alkopan itu paling lama 5 tahun. Ini kita harus memahami itu. Yang kedua, kita harus tahu bahwa tanah ini tanah sedimen. Hati-hati kita," beber dia.

Menurutnya, pembangunan masjid ini merupakan wewenang Pemprov Sulsel . Namun dikatakan Dewan Masjid Indonesia wilayah Sulsel akan ikut bertanggung jawab dalam pemanfaatannya kedepan jika telah rampung. "Pak gubernur saya yakin berniat baik untuk kita semua," ucap Amin Syam.

Senada, Sekretaris MUI Wilayah Sulsel, Prof Muh Ghalib mengajak masyarakat menjaga solidaritas. Arahan pemerintah saat ini perlu diikuti demi kemaslahatan bersama. "Karenanya kita mendukung Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan untuk merampungkan dulu seluruh hal terkait dengan mesjid ini. Insyaallah nanti setelah selesai, sudah rampung, sudah siap dimanfaatkan, barulah kemudian kita bersama-sama dan memanfaatkan mesjid ini," harap Ghalib.

Ghalib menambahkan, masjid sedianya menjadi tempat pemersatu umat. Bukan justru menjadi tempat berselisih antar kelompok. Makanya, jalan terbaik saat ini, dengan bersabar menunggu konstruksinya rampung. Apalagi masih banyak tempat ibadah lain yang bisa dimanfaatkan lebih dulu. Baca Juga : Pemprov Mulai Pacu 3 Proyek Strategis, Salah Satunya Twin Tower di CPI

"Saya kira belum siap tempat wudhunya, airnya, mimbarnya belum ada yang siap. Jadi, tentu kita berharap seluruh masyarakat Sulsel khususnya untuk bisa memahami ini dan memanfaatkan mesjid dulu yang ada dan sebelum mesjid ini siap digunakan," harap Ghalib.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulsel, Prof Abd Rahim Yunus menyetujui langkah yang diambil Gubernur Sulsel saat ini. Sebagai masyarakat yang hidup dalam aturan negara, harus ikut mendukung langkah pemerintah.

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua DPW BPKRMI Sulsel, Hasid Hasan Palogai beserta Ketua IMMIM Sulsel, Prof Ahmad Sewang. Keduanya juga secara tegas ikut mendukung langkah Gubernur Sulsel untuk menunda pelaksanaan ibadah di Masjid 99 Kubah sampai seluruh konstruksi bangunannya dirampungkan.

Ketua IMMIM Sulsel, Prof Ahmad Sewang mengatakan, aspek bangunan dan keselamatan jamaah memang harus diperhatikan. Masjid ini belum jadi secara sempurna. Dikhawatirkan ada resiko yang membayakan keselamatan jemaah. "Dapat dibayangkan kalau ada kecelakaan," ucap Ahmad Sewang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)