Ketiban Berkah Relaksasi PSBB, Realisasi Pajak Kendaraan Jabar Pulih
Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:10 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat memicu kenaikan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Namun, di sisi lain, relaksasi PSBB membawa berkah bagi pendapatan Jabar dari sektor pajak kendaraan.
Sejak pandemi COVID-19 melanda Tanah Air, termasuk Jabar, pendapatan Jabar dari pajak kendaraan sempat turun, bahkan anjlok, terutama saat PSBB diberlakukan. Meski begitu, seiring pemberlakuan relaksasi PSBB, pendapatan berangsur membaik, bahkan kembali normal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, pendapatan dari sektor pajak kendaraan di Jabar tahun ini mengalami anomali dimana realisasi pendapatan mengalami naik turun. (Baca: Pandemi Corona Sedot Pendapatan Samsat di Jawa Barat)
Pada periode Januari-Maret atau sebelum pandemi, kata Hening, realisasi pendapatan sebesar Rp707 miliar, kemudian turun menjadi Rp631 miliar. Lalu, selama dua bulan atau pada periode April-Mei hanya Rp470 miliar. "Naik lagi di bulan Juni Rp643 miliar, kemudian di Juli sudah Rp738 miliar," sebut Hening di Bandung, Rabu (12/8/2020).
Hening mengakui, masa pandemi COVID-19 pada April dan Mei lalu mengakibatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) I dan II terperosok tajam. "Triwulan I 2020 itu masih aman tidak tergerus, tapi mulai PSBB Bodebek di 15 April penurunan tajam terjadi, Bodebek itu kan kantong pendapatan kita yang gede-gede," bebernya.
Dia mencatat, biasanya, pendapatan per hari di kawasan itu bisa mencapai 0,25-0,30 persen dari target limbung menjadi hanya tinggal 0,16 persen. Ditambah PSBB Bandung Raya, imbuh Hening, pendapatan April-Mei semakin anjlok. "Ada lagi faktor eksternal, seperti Gaikindo ikut terpukul karena industri otomotif periode itu berhenti produksi, akibatnya penjualan kendaraan baru turun," tambahnya. (Baca: Bima Arya Pimpin Operasi Gabungan Pajak Kendaraan)
Namun begitu, seiring pemberlakuan relaksasi PSBB Juni 2020 lalu, badai pun mulai berlalu dimana animo wajib pajak mulai bergerak naik. Hal itu didukung pula oleh kemudahan pembayaran pajak lewat e-Samsat dan aplikasi Samsat Jebret. "Ditambah program triple untung bebas denda, instruksi Kapolri ada perpanjangan sampai akhir Juli. Program itu awalnya hanya sampai April kami perpanjang," ujarnya.
Sejak pandemi COVID-19 melanda Tanah Air, termasuk Jabar, pendapatan Jabar dari pajak kendaraan sempat turun, bahkan anjlok, terutama saat PSBB diberlakukan. Meski begitu, seiring pemberlakuan relaksasi PSBB, pendapatan berangsur membaik, bahkan kembali normal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, pendapatan dari sektor pajak kendaraan di Jabar tahun ini mengalami anomali dimana realisasi pendapatan mengalami naik turun. (Baca: Pandemi Corona Sedot Pendapatan Samsat di Jawa Barat)
Pada periode Januari-Maret atau sebelum pandemi, kata Hening, realisasi pendapatan sebesar Rp707 miliar, kemudian turun menjadi Rp631 miliar. Lalu, selama dua bulan atau pada periode April-Mei hanya Rp470 miliar. "Naik lagi di bulan Juni Rp643 miliar, kemudian di Juli sudah Rp738 miliar," sebut Hening di Bandung, Rabu (12/8/2020).
Hening mengakui, masa pandemi COVID-19 pada April dan Mei lalu mengakibatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) I dan II terperosok tajam. "Triwulan I 2020 itu masih aman tidak tergerus, tapi mulai PSBB Bodebek di 15 April penurunan tajam terjadi, Bodebek itu kan kantong pendapatan kita yang gede-gede," bebernya.
Dia mencatat, biasanya, pendapatan per hari di kawasan itu bisa mencapai 0,25-0,30 persen dari target limbung menjadi hanya tinggal 0,16 persen. Ditambah PSBB Bandung Raya, imbuh Hening, pendapatan April-Mei semakin anjlok. "Ada lagi faktor eksternal, seperti Gaikindo ikut terpukul karena industri otomotif periode itu berhenti produksi, akibatnya penjualan kendaraan baru turun," tambahnya. (Baca: Bima Arya Pimpin Operasi Gabungan Pajak Kendaraan)
Namun begitu, seiring pemberlakuan relaksasi PSBB Juni 2020 lalu, badai pun mulai berlalu dimana animo wajib pajak mulai bergerak naik. Hal itu didukung pula oleh kemudahan pembayaran pajak lewat e-Samsat dan aplikasi Samsat Jebret. "Ditambah program triple untung bebas denda, instruksi Kapolri ada perpanjangan sampai akhir Juli. Program itu awalnya hanya sampai April kami perpanjang," ujarnya.
Lihat Juga :