Buntut Rendahkan Jilbab, Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, La Nyalla berkata, pihaknya akan menyerahkan hasil rapat paripurna yang menyatakan pemecatan Arya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau presiden setuju baru ada pengganti bawahnya. Ini kan keputusan presiden, kita ga tahu. Bisa jadi, AWK menuntut juga ke PTUN, kita enggak tahu kan hasilnya bagaimana," terang La Nyalla.
Diketahui dari video yang beredar, Arya Wedakarna dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Jumat (2/2/2024). Dia diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Surat keputusan pemberhentian Arya Wedakarna dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.
"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika.
"Kalau presiden setuju baru ada pengganti bawahnya. Ini kan keputusan presiden, kita ga tahu. Bisa jadi, AWK menuntut juga ke PTUN, kita enggak tahu kan hasilnya bagaimana," terang La Nyalla.
Diketahui dari video yang beredar, Arya Wedakarna dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Jumat (2/2/2024). Dia diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Surat keputusan pemberhentian Arya Wedakarna dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.
"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika.
(shf)