Buntut Rendahkan Jilbab, Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI

Jum'at, 02 Februari 2024 - 16:16 WIB
loading...
Buntut Rendahkan Jilbab,...
Politisi asal Bali, Arya Wedakarna (AWK) dipecat dari anggota DPD RI. Pemecatan, didasari pernyataan Arya yang dianggap merendahkan jilbab beberapa waktu lalu. Foto/IG @aryawedakarna
A A A
Politisi asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK dipecat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pemecatan, didasari pernyataan Arya yang dianggap merendahkan jilbab beberapa waktu lalu.

Pemberhentian Arya Wedakarna dibenarkan oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. Ia berkata, Arya Wedakarna terbukti melanggar etik. Atas dasar itu, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutus untuk memecat Arya Wedakarna.

Baca juga: Dinilai Rendahkan Hijab, Pernyataan Senator Bali Arya Wedakarna Bikin Publik Geram

"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK. hasil BK apa, saya belum tahu. Lah ternyata tadi saya baca di media, pemecatan ya," terang La Nyalla saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).



Kendati demikian, La Nyalla mengaku tak tahu kapan BK DPD RI memecat Arya. Meski begitu, hasil sidang etik BK DPD RI telah diparipurnakan.

"Saya juga enggak tahu, yang pasti yang putuskan BK, kemudian disahkan di paripurna. Tetapi BK sudah bisa dipecat," tuturnya.

"Sah (pemecatan Arya) sudah di paripurna hari ini. Sah sah," ucap La Nyalla.

Baca juga: Senator Bali Masalahkan Hijab, Anwar Abbas: Pernyataan Arya Melecehkan Islam

La Nyalla berkata, Arya memang salah satu senator yang kerap terjerat kasus. "Berapa kali ya, 4 kali ya (tersandung kasus). Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," kata La Nyalla.

Lebih lanjut, La Nyalla berkata, pihaknya akan menyerahkan hasil rapat paripurna yang menyatakan pemecatan Arya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau presiden setuju baru ada pengganti bawahnya. Ini kan keputusan presiden, kita ga tahu. Bisa jadi, AWK menuntut juga ke PTUN, kita enggak tahu kan hasilnya bagaimana," terang La Nyalla.

Diketahui dari video yang beredar, Arya Wedakarna dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Jumat (2/2/2024). Dia diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Surat keputusan pemberhentian Arya Wedakarna dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.

"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
Apresiasi Lebaran Betawi,...
Apresiasi Lebaran Betawi, Fahira Idris: Dari Hajatan Lokal Mampu Jadi Produk Wisata Global
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Rekomendasi
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved