Anggota Laskar Umar bin Khattab Tewas Ditembak di Karanganyar, 3 Pelaku Ditangkap

Kamis, 01 Februari 2024 - 16:19 WIB
loading...
A A A
Penembakan dilakukan oleh tersangka Sriyadi. Sedangkan peran tersangka Dwi Eri dan Paino adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban.

“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S (Sriyadi) membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” tuturnya.

Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1) sore tersangka Sriyadi ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.

“Tersangka S (Sriyadi) alias K dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,” tandasnya.

Sementara dua tersangka lain dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Informasi yang dihimpun, insiden itu bermula saat anggota ormas itu keberatan menyusul adanya informasi akan digelar judi sabung ayam di lokasi TKP tersebut.

Ormas tersebut sempat menyurati Polres Karanganyar, menyampaikan keberatannya. Namun, ormas tersebut ternyata juga mengambil tindakan sendiri.

Korban dan rombongannya mendatangi lokasi tersebut sembari membawa senjata tajam. Bentrok pun tidak bisa dihindarkan. Pelaku alias tersangka utama itu melepaskan tembakan yang membuat korban tewas.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)