3 Penjambret yang Kerap Beraksi Saat Sahur Dibekuk Polisi

Rabu, 06 Juni 2018 - 15:07 WIB
3 Penjambret yang Kerap Beraksi Saat Sahur Dibekuk Polisi
3 Penjambret yang Kerap Beraksi Saat Sahur Dibekuk Polisi
A A A
BANDUNG - Tiga pemuda pengangguran berurusan dengan polisi lantaran melakukan penjambretan di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Jawa Barat. Ketiganya biasa beraksi pada dini hari saat umat Islam sahur.

Aksi ketiga pemuda berinisial LP (21), DA (22), dan GR (24) ini berakhir setelah jajaran Polsek Cicendo meringkus mereka pada Selasa (5/6/2018) dini hari. Penangkapan berawal saat ada penjambretan di Jalan Pasirkaliki. Kronologi kejadian, korban Imam Asrul habis makan sahur di sebuah rumah makan. Sambil santai korban main HP (handphone) di depan rumah makan. Tiba-tiba datang tiga pria berboncengan satu sepeda motor berhenti tepat di depan Imam.
Salah seorang pria turun dari motor lalu memukul mata kanan korban. Lantaran tak menyangka akan dipukul dan hilang keseimbangan, Imam terjatuh. Pelaku lalu merampas HP korban. Imam lalu berteriak jambret. "Teriakan korban didengar anggota Polsek Cicendo yang sedang berada di lokasi kejadian," kata Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan di Mapolsek Cicendo, Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Bandung, Rabu (6/6/2018).

Anggota Polsek Cicendo, ujar Kapolsek, mengejar pelaku yang memukul mata dan merampas HP korban. Petugas menarik baju pelaku yang sempat naik ke motor. Akibatnya, pelaku terjatuh dan berhasil diringkus. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Cicendo untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bernama LP. Dia juga mengaku kerap menjambret HP dengan modus memukul wajah korban, bersama DA dan GR. Anggota kemudian memburu dua pelaku yang sempat kabur itu. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, DA dan GR berhasil diringkus tanpa perlawanan.

"Dari tangan tiga tersangka ini, kami mengamankan telepon seluler (ponsel) hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Mereka sudah beraksi beberapa kali di sejumlah lokasi. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Edy.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5578 seconds (0.1#10.140)