Gelapkan Motor Rental demi Lunasi Utang, Pemuda Kulonprogo Diringkus Polisi
Kamis, 01 Februari 2024 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah berhasil ditangkap, kami membawa pelaku ke Polres Kulonprogo untuk proses penyelidikan,” ungkap Sudarsono.
Pelaku JP mengakui bahwa ia telah menggadaikan motor korban kepada seseorang di wilayah Wonosobo senilai Rp7 juta. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Motor saya digadaikan kepada teman, sehingga saya harus melunasi utang untuk mengambil kembali motor tersebut,” jelas pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Pelaku JP mengakui bahwa ia telah menggadaikan motor korban kepada seseorang di wilayah Wonosobo senilai Rp7 juta. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Motor saya digadaikan kepada teman, sehingga saya harus melunasi utang untuk mengambil kembali motor tersebut,” jelas pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :