Gelapkan Motor Rental demi Lunasi Utang, Pemuda Kulonprogo Diringkus Polisi

Kamis, 01 Februari 2024 - 12:54 WIB
loading...
Gelapkan Motor Rental...
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan sepeda motor di Polres Kulonprogo. Foto/Kuntadi/MPI
A A A
KULONPROGO - Seorang pemuda di Kulonprogo berinisial JP (23) ditangkap jajaran Reskrim Polres Kulonprogo atas dugaan penggelapan motor sewaan. Pelaku nekat menggadaikan motor milik sebuah rental demi melunasi utang.

Pelaku JP merupakan warga Kapanewon Wates, Kulonprogo. Peristiwa penggelapan ini terjadi pada 25 Oktober lalu. Saat itu, pelaku menyewa motor Yamaha N-Max milik ILF (29), warga Girimulyo. Motor tersebut disewa selama tujuh hari dengan biaya Rp850.000.

“Setelah kesepakatan tercapai, korban bertemu pelaku di depan Rutan Wates untuk menyerahkan motor yang disewa,” kata Kapolsek Wates Kompol Sudarsono, Rabu (1/2/2024).

Pada saat itu, korban menyerahkan Yamaha N-Max dengan nomor polisi AB 2712 VP beserta STNK. Sementara itu, pelaku membayar uang sewa sejumlah Rp850.000 sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Sendiri Diringkus

Setelah jatuh tempo, pelaku kembali memperpanjang masa sewa motor dan mengirimkan uang sewa sejumlah Rp850.000 untuk satu minggu ke depan. Namun, saat jatuh tempo yang kedua, pelaku tidak bisa dihubungi. Keberadaan pelaku juga tidak diketahui, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Kulonprogo.

Dengan dasar laporan korban, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 19 Januari lalu, pelaku diketahui berada di wilayah Ajibarang, Banyumas. Bersama petugas Reskrim Polsek Ajibarang, jajaran Polres Kulonprogo berhasil menangkap pelaku di lapangan Pancurendang, Ajibarang.

“Setelah berhasil ditangkap, kami membawa pelaku ke Polres Kulonprogo untuk proses penyelidikan,” ungkap Sudarsono.

Pelaku JP mengakui bahwa ia telah menggadaikan motor korban kepada seseorang di wilayah Wonosobo senilai Rp7 juta. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Motor saya digadaikan kepada teman, sehingga saya harus melunasi utang untuk mengambil kembali motor tersebut,” jelas pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved