33 Pengendara Tak Pakai Masker Dikarantina Selama 24 Jam

Kamis, 30 April 2020 - 20:24 WIB
loading...
33 Pengendara Tak Pakai...
Warga yang Terjaring Razia Tanpa Masker. Foto/Diskominfo Palembang
A A A
PALEMBANG - Wali Kota Palembang secara tegas mengeluarkan imbauan kepada warga Kota Palembang yang beraktivitas di luar rumah agar memakai masker untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Jika melanggar, warga siap-siap menerima tindakan tegas berupa karantina 1 x 24 jam di Asrama Haji km 9 Palembang.

Iimbauan tersebut kemudian dituangkan dalam intruksi Wali Kota Palembang No. 1 Tahun 2020, tentang Pengendalian, Pencegahan, Penanganan, dan Penyebaran Coronavirus Disiase 2019 (COVID-19). ( Baca:Erick Thohir Diminta Bongkar Siapa Saja Mafia Impor Alkes )

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri melakukan razia di sejumlah jalan protokol, seperti persimpangan DPRD Sumsel, Simpang Charitas, Plaju, dan beberapa titik lainnya, Kamis (30/4/2020).

Menurut Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, setidaknya dalam operasi kali ini tim gabungan telah menjaring 33 orang yang keluyuran tidak menggunakan masker. Termasuk seorang bapak yang membonceng dua anaknya dengan sepeda motor.

"Bagi mereka yang tidak mematuhi iimbauan serta edaran Pemerintah Kota Palembang terkait pencegahan Corona kami karantina di asrama haji," kata Guruh Agung.

Usai razia dan mendata warga yang melanggar, tim gabungan langsung membawa mereka ke asrama haji berserta kendaraan mereka untuk dilakukan pembinaan dan pengertian tentang bahaya COVID-19.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2444 seconds (0.1#10.140)