Kades Bejat, Bukan Benahi Tata Kelola Desa Malah Asyik Nyabu
loading...
A
A
A
PALI - Warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) gempar. Berhembus kabar, polisi menangkap tangan seorang kepala desa ( Kades ), saat mengkonsumsi narkoba.
(Baca juga: Demi Gaya Hidup, Gadis-gadis Belia Dijual untuk Layanan Seks )
Pria berinisial AS tersebut, merupakan Kades di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel. Ia ditangkap polisi pada Sabtu (8/8/2020) malam. Penangkapan dilakukan jajaran Polda Sumsel, lalu dilimpahkan ke BNN Provinsi Sumsel. Selang beberapa waktu, AS diperbolehkan pulang, dengan alasan dari hasil penyelidikan dinyatakan AS merupakan pecandu ringan saja.
Kepala BNN Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Jhon Turman Panjaitan ketika di konfirmasi membenarkan hal itu. "Penyidik Polda Sumsel ketika menangkap AS tidak ada barang bukti narkotikanya. Sehingga AS di limpahkan ke BNNP Sumsel, untuk direhabilitasi," kata Jhon Turman, Selasa (11/8/2020).
Menurut Jhon Turman, hasil penyelidikan terhadap AS, disimpulkan bahwa derajat ketergantungannya masih dalam batas ringan sampai dengan sedang. Sehingga AS hanya diwajibkan rawat jalan dan bukan rawat inap. (Baca juga: Janda Muda Jual 2 Teman Gadisnya untuk Beri Layanan Seks di Hotel )
Sementara itu, Plt Camat Penukal, Kusteti mengatakan, belum mengetahui apapun terkait kebenaran kabar tak sedap itu. Sebab, hingga kini belum ada koordinasi kepolisian atau BNN dengan pihaknya. "Belum ada pemberitahuan atau koordinasi secara resmi dengan kami. Sehingga kami tidak dapat bicara banyak soal informasi tersebut," ujarnya, saat dihubungi Rabu (12/8/2020).
Bahkan, ditambahkan Kusteti, Kades dimaksud sempat hadir pada rapat yang mereka gelar pada Selasa (11/8/2020) kemarin, di Kantor Camat Penukal. "Dia bersikap biasa saja, tak ada obrolan tentang hal itu. Jadi kami juga biasa saja," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau pada para Kades agar fokus dalam membangun tata kelola desanya masing-masing. Jangan terpengaruh hal negatif yang justru bisa menjerumuskan. (Baca juga: Dekati Para Legenda Persebaya, Ada Apa dengan Eri Cahyadi? )
"Kalau soal sanksi belum bisa bicara. Karena tak ada pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum. Namun, jika memang terbukti menggunakan narkoba, maka Kades manapun akan dianggap tidak layak lagi secara etika dan aturan untuk menjabat sebagai kades," tegasnya.
(Baca juga: Demi Gaya Hidup, Gadis-gadis Belia Dijual untuk Layanan Seks )
Pria berinisial AS tersebut, merupakan Kades di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel. Ia ditangkap polisi pada Sabtu (8/8/2020) malam. Penangkapan dilakukan jajaran Polda Sumsel, lalu dilimpahkan ke BNN Provinsi Sumsel. Selang beberapa waktu, AS diperbolehkan pulang, dengan alasan dari hasil penyelidikan dinyatakan AS merupakan pecandu ringan saja.
Kepala BNN Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Jhon Turman Panjaitan ketika di konfirmasi membenarkan hal itu. "Penyidik Polda Sumsel ketika menangkap AS tidak ada barang bukti narkotikanya. Sehingga AS di limpahkan ke BNNP Sumsel, untuk direhabilitasi," kata Jhon Turman, Selasa (11/8/2020).
Menurut Jhon Turman, hasil penyelidikan terhadap AS, disimpulkan bahwa derajat ketergantungannya masih dalam batas ringan sampai dengan sedang. Sehingga AS hanya diwajibkan rawat jalan dan bukan rawat inap. (Baca juga: Janda Muda Jual 2 Teman Gadisnya untuk Beri Layanan Seks di Hotel )
Sementara itu, Plt Camat Penukal, Kusteti mengatakan, belum mengetahui apapun terkait kebenaran kabar tak sedap itu. Sebab, hingga kini belum ada koordinasi kepolisian atau BNN dengan pihaknya. "Belum ada pemberitahuan atau koordinasi secara resmi dengan kami. Sehingga kami tidak dapat bicara banyak soal informasi tersebut," ujarnya, saat dihubungi Rabu (12/8/2020).
Bahkan, ditambahkan Kusteti, Kades dimaksud sempat hadir pada rapat yang mereka gelar pada Selasa (11/8/2020) kemarin, di Kantor Camat Penukal. "Dia bersikap biasa saja, tak ada obrolan tentang hal itu. Jadi kami juga biasa saja," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau pada para Kades agar fokus dalam membangun tata kelola desanya masing-masing. Jangan terpengaruh hal negatif yang justru bisa menjerumuskan. (Baca juga: Dekati Para Legenda Persebaya, Ada Apa dengan Eri Cahyadi? )
"Kalau soal sanksi belum bisa bicara. Karena tak ada pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum. Namun, jika memang terbukti menggunakan narkoba, maka Kades manapun akan dianggap tidak layak lagi secara etika dan aturan untuk menjabat sebagai kades," tegasnya.
(eyt)