Kades Bejat, Bukan Benahi Tata Kelola Desa Malah Asyik Nyabu
Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:20 WIB
loading...
Oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) dibekuk polisi karena mengkonsumsi narkoba. Foto/Ist.
A
A
A
PALI - Warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) gempar. Berhembus kabar, polisi menangkap tangan seorang kepala desa ( Kades ), saat mengkonsumsi narkoba.
(Baca juga: Demi Gaya Hidup, Gadis-gadis Belia Dijual untuk Layanan Seks )
Pria berinisial AS tersebut, merupakan Kades di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel. Ia ditangkap polisi pada Sabtu (8/8/2020) malam. Penangkapan dilakukan jajaran Polda Sumsel, lalu dilimpahkan ke BNN Provinsi Sumsel. Selang beberapa waktu, AS diperbolehkan pulang, dengan alasan dari hasil penyelidikan dinyatakan AS merupakan pecandu ringan saja.
Kepala BNN Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Jhon Turman Panjaitan ketika di konfirmasi membenarkan hal itu. "Penyidik Polda Sumsel ketika menangkap AS tidak ada barang bukti narkotikanya. Sehingga AS di limpahkan ke BNNP Sumsel, untuk direhabilitasi," kata Jhon Turman, Selasa (11/8/2020).
Menurut Jhon Turman, hasil penyelidikan terhadap AS, disimpulkan bahwa derajat ketergantungannya masih dalam batas ringan sampai dengan sedang. Sehingga AS hanya diwajibkan rawat jalan dan bukan rawat inap. (Baca juga: Janda Muda Jual 2 Teman Gadisnya untuk Beri Layanan Seks di Hotel )
(Baca juga: Demi Gaya Hidup, Gadis-gadis Belia Dijual untuk Layanan Seks )
Pria berinisial AS tersebut, merupakan Kades di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel. Ia ditangkap polisi pada Sabtu (8/8/2020) malam. Penangkapan dilakukan jajaran Polda Sumsel, lalu dilimpahkan ke BNN Provinsi Sumsel. Selang beberapa waktu, AS diperbolehkan pulang, dengan alasan dari hasil penyelidikan dinyatakan AS merupakan pecandu ringan saja.
Kepala BNN Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Jhon Turman Panjaitan ketika di konfirmasi membenarkan hal itu. "Penyidik Polda Sumsel ketika menangkap AS tidak ada barang bukti narkotikanya. Sehingga AS di limpahkan ke BNNP Sumsel, untuk direhabilitasi," kata Jhon Turman, Selasa (11/8/2020).
Menurut Jhon Turman, hasil penyelidikan terhadap AS, disimpulkan bahwa derajat ketergantungannya masih dalam batas ringan sampai dengan sedang. Sehingga AS hanya diwajibkan rawat jalan dan bukan rawat inap. (Baca juga: Janda Muda Jual 2 Teman Gadisnya untuk Beri Layanan Seks di Hotel )
Lihat Juga :