Akibat Wabah COVID-19, 62.848 Buruh di Jabar Dirumahkan dan Kena PHK
Kamis, 30 April 2020 - 20:04 WIB
loading...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Wabah virus Corona atau COVID-19 tak hanya menyebabkan kesehatan masyarakat terancam, tetapi juga merusak sendi-sendi perekonomian.
Di Jawa Barat, wabah COVID-19 menyebabkan puluhan ribu buruh terkena kebijakan dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mencatat, hingga saat ini, Kamis (30/4/2020), sebanyak 62.848 buruh terkena kebijakan itu. Perinciannya, 50.187 pekerja dirumahkan dan 12.661 orang terkena PHK.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar Agus E Hanafiah mengatakan, dari 1.605 perusahaan di Jabar, yang menerapkan kebijakan merumahkan dan mem-PHK pekerjanya sebanyak 1.041 perusahaan.
"Dari 1.041 perusahaan tersebut, yang merumahkan 50.187 pekerja sebanyak 666 perusahaan dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja," kata Agus dalam rilis tertulisnya, Kamis (30/4/2020).
Di Jawa Barat, wabah COVID-19 menyebabkan puluhan ribu buruh terkena kebijakan dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mencatat, hingga saat ini, Kamis (30/4/2020), sebanyak 62.848 buruh terkena kebijakan itu. Perinciannya, 50.187 pekerja dirumahkan dan 12.661 orang terkena PHK.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar Agus E Hanafiah mengatakan, dari 1.605 perusahaan di Jabar, yang menerapkan kebijakan merumahkan dan mem-PHK pekerjanya sebanyak 1.041 perusahaan.
"Dari 1.041 perusahaan tersebut, yang merumahkan 50.187 pekerja sebanyak 666 perusahaan dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja," kata Agus dalam rilis tertulisnya, Kamis (30/4/2020).
Lihat Juga :