Akibat Wabah COVID-19, 62.848 Buruh di Jabar Dirumahkan dan Kena PHK
loading...
A
A
A
BANDUNG - Wabah virus Corona atau COVID-19 tak hanya menyebabkan kesehatan masyarakat terancam, tetapi juga merusak sendi-sendi perekonomian.
Di Jawa Barat, wabah COVID-19 menyebabkan puluhan ribu buruh terkena kebijakan dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mencatat, hingga saat ini, Kamis (30/4/2020), sebanyak 62.848 buruh terkena kebijakan itu. Perinciannya, 50.187 pekerja dirumahkan dan 12.661 orang terkena PHK.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar Agus E Hanafiah mengatakan, dari 1.605 perusahaan di Jabar, yang menerapkan kebijakan merumahkan dan mem-PHK pekerjanya sebanyak 1.041 perusahaan.
"Dari 1.041 perusahaan tersebut, yang merumahkan 50.187 pekerja sebanyak 666 perusahaan dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja," kata Agus dalam rilis tertulisnya, Kamis (30/4/2020).
Dari total 62.848 pekerja yang terkena kebijakan dirumahkan dan PHK, ujar Agus, baru 49.503 orang yang melengkapi data by name by address di Disnakertrans Jabar.
Agus mengimbau, para pekerja yang terkena imbas dirumahkan dan di-PHK segera mendaftar Program Kartu Pra-kerja. "Program kartu pra kerja ini dilaksanakan secara online. Jadi kami mohon dan sarankan kepada teman-teman pekerja di-PHK dan dirumahkan segera daftar ke Kartu Pra Kerja," ujar dia.
Terkait masalah upah atau pesangon bagi buruh yang dirumahkan dan di-PHK, Agus menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menginstruksikan agar persoalan itu diselesaikan dalam kerangka bipatrit antara buruh dan perusahaan disaksikan oleh dinas ketenagakerjaan daerah.
"Artinya ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja Namun sampai hari ini belum ada yang mengadukan tentang masalah PHK baik menyangkut upah, pesangon, maupun yang lain," tutur Agus.
Di Jawa Barat, wabah COVID-19 menyebabkan puluhan ribu buruh terkena kebijakan dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mencatat, hingga saat ini, Kamis (30/4/2020), sebanyak 62.848 buruh terkena kebijakan itu. Perinciannya, 50.187 pekerja dirumahkan dan 12.661 orang terkena PHK.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar Agus E Hanafiah mengatakan, dari 1.605 perusahaan di Jabar, yang menerapkan kebijakan merumahkan dan mem-PHK pekerjanya sebanyak 1.041 perusahaan.
"Dari 1.041 perusahaan tersebut, yang merumahkan 50.187 pekerja sebanyak 666 perusahaan dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja," kata Agus dalam rilis tertulisnya, Kamis (30/4/2020).
Dari total 62.848 pekerja yang terkena kebijakan dirumahkan dan PHK, ujar Agus, baru 49.503 orang yang melengkapi data by name by address di Disnakertrans Jabar.
Agus mengimbau, para pekerja yang terkena imbas dirumahkan dan di-PHK segera mendaftar Program Kartu Pra-kerja. "Program kartu pra kerja ini dilaksanakan secara online. Jadi kami mohon dan sarankan kepada teman-teman pekerja di-PHK dan dirumahkan segera daftar ke Kartu Pra Kerja," ujar dia.
Terkait masalah upah atau pesangon bagi buruh yang dirumahkan dan di-PHK, Agus menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menginstruksikan agar persoalan itu diselesaikan dalam kerangka bipatrit antara buruh dan perusahaan disaksikan oleh dinas ketenagakerjaan daerah.
"Artinya ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja Namun sampai hari ini belum ada yang mengadukan tentang masalah PHK baik menyangkut upah, pesangon, maupun yang lain," tutur Agus.
(awd)