Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih dari Kasus Korupsi Dana BTT
Kamis, 25 Januari 2024 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sakit Hati Dikatakan Mantan Napi, Pria asal Seluma Tembak Mati Tetangganya
Kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga melanggar peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.
Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak senilai Rp1,5 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu pada 18 September 2023.
Kasus ini melibatkan 12 orang tersangka, di antaranya dua adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 10 lainnya merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan.
Kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga melanggar peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.
Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak senilai Rp1,5 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu pada 18 September 2023.
Kasus ini melibatkan 12 orang tersangka, di antaranya dua adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 10 lainnya merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan.
(shf)
Lihat Juga :