Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih dari Kasus Korupsi Dana BTT
Kamis, 25 Januari 2024 - 21:09 WIB
loading...
Kejari Kabupaten Seluma, Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp1 miliar dari kasus tindak pidana korupsi pada 2024 ini. Foto/Ist
A
A
A
SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp1 miliar dari kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2024 ini.
Hal ini merupakan hasil penyelamatan uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berasal dari sumber dana APBD Kabupaten Seluma selama Tahun Anggaran 2022, yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
Baca juga: Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekwan DPRD
"Untuk hari ini total kerugian negara yang dititipkan sebesar Rp300 juta. Jika dijumlahkan dari titipan sebelumnya, kurang lebih Rp900 juta,” kata Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, seorang terdakwa akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya.
Dari hasil pengembalian tersebut, Kejari Seluma mencatat bahwa total pengembalian hasil uang dari tindak korupsi tersebut telah mencapai Rp1 miliar dari temuan senilai Rp1,5 miliar.
"Kita baru terima informasi dari salah satu Lawyer, akan ada pengembalian sebesar Rp102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” tambah Ghufroni.
Hal ini merupakan hasil penyelamatan uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berasal dari sumber dana APBD Kabupaten Seluma selama Tahun Anggaran 2022, yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
Baca juga: Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekwan DPRD
"Untuk hari ini total kerugian negara yang dititipkan sebesar Rp300 juta. Jika dijumlahkan dari titipan sebelumnya, kurang lebih Rp900 juta,” kata Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, seorang terdakwa akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya.
Dari hasil pengembalian tersebut, Kejari Seluma mencatat bahwa total pengembalian hasil uang dari tindak korupsi tersebut telah mencapai Rp1 miliar dari temuan senilai Rp1,5 miliar.
"Kita baru terima informasi dari salah satu Lawyer, akan ada pengembalian sebesar Rp102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” tambah Ghufroni.
Lihat Juga :