Ini Skema Pengembalian Aset Rp430 Miliar Wahyu Kenzo ke Korban Investasi Bodong
Rabu, 24 Januari 2024 - 10:28 WIB
loading...
A
A
A
”Putusan hakim terhadap barang bukti yang ada Kalau tidak salah itu dikembalikan kepada korban, atau konsorsium yang telah terbentuk. Kami mengharapkan para korban bersatu dalam satu konsorsium yang ada, dalam arti konsorsium yang berbadan hukum,” paparnya.
Baca Juga: Rumah Mewah Crazy Rich Wahyu Kenzo di Malang Disegel Bareskrim Polri
Pembentukan konsorsium atau perkumpulan berbadan hukum itu, juga harus ada struktur kepengurusan layaknya suatu organisasi. Dimana hal ini untuk memudahkan proses pembagian aset-aset yang ada, agar tidak langsung dari orang per orang atau kelompok per kelompok.
“Sehingga tidak direpotkan untuk membagi ke dalam berkelompok berkelompok, dalam arti konsorsium yang berbadan hukum. Nantikan konsorsium itu membentuk konsorsium yang kemudian memilih pengurus, ketuanya, kemudian mereka yang mendistribusikannya,” jelasnya.
Kejaksaan sendiri telah menerima pelimpahan aset-aset tiga terpidana dari kepolisian, baik uang yang tersimpan di bank, aset bergerak, berupa kendaraan-kendaraan mewah milik para terpidana, hingga aset tak bergerak berupa sejumlah bidang rumah dan tanah.
Di mana nanti aset-aset itu harus terlebih dahulu dilelang oleh negara, sebelum hasil lelangnya diberikan kepada para korban melalui suatu paguyuban berbadan hukum.
”(Aset-aset terpidana) Itu harus melalui proses pelelangan. Hasilnya nanti baru kami serahkan kepada konsorsium, cuma buktinya apabila masing-masing sudah menerima, itu bukan kewenangan kami, di luar kewenangan kami,” jelasnya.
Baca Juga: Rumah Mewah Crazy Rich Wahyu Kenzo di Malang Disegel Bareskrim Polri
Pembentukan konsorsium atau perkumpulan berbadan hukum itu, juga harus ada struktur kepengurusan layaknya suatu organisasi. Dimana hal ini untuk memudahkan proses pembagian aset-aset yang ada, agar tidak langsung dari orang per orang atau kelompok per kelompok.
“Sehingga tidak direpotkan untuk membagi ke dalam berkelompok berkelompok, dalam arti konsorsium yang berbadan hukum. Nantikan konsorsium itu membentuk konsorsium yang kemudian memilih pengurus, ketuanya, kemudian mereka yang mendistribusikannya,” jelasnya.
Kejaksaan sendiri telah menerima pelimpahan aset-aset tiga terpidana dari kepolisian, baik uang yang tersimpan di bank, aset bergerak, berupa kendaraan-kendaraan mewah milik para terpidana, hingga aset tak bergerak berupa sejumlah bidang rumah dan tanah.
Di mana nanti aset-aset itu harus terlebih dahulu dilelang oleh negara, sebelum hasil lelangnya diberikan kepada para korban melalui suatu paguyuban berbadan hukum.
”(Aset-aset terpidana) Itu harus melalui proses pelelangan. Hasilnya nanti baru kami serahkan kepada konsorsium, cuma buktinya apabila masing-masing sudah menerima, itu bukan kewenangan kami, di luar kewenangan kami,” jelasnya.
Lihat Juga :