Ini Skema Pengembalian Aset Rp430 Miliar Wahyu Kenzo ke Korban Investasi Bodong
Rabu, 24 Januari 2024 - 10:28 WIB
loading...
A
A
A
Total ada sekitar Rp430 miliar aset-aset yang telah dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan. Di mana itu terdiri dari aset uang yang tersimpan di rekening bank senilai Rp30 miliar, serta sisanya aset-aset bergerak serta tidak bergerak.
“Kalau yang dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak banyak sekali. Jadi kalau akumulasi berdasarkan putusan pengadilan itu di kami kerugian ada kurang lebih 400 miliar, lebih kurang segitu,” tegasnya.
Tapi pihaknya belum bisa memprediksi apakah aset-aset itu cukup untuk mengembalikan kerugian materi yang dialami para korban trading robot ATG. Sebab proses pelelangan bukan menjadi tanggungjawab pihak kejaksaan.
"Kami belum bisa memprediksi apakah keseluruhan barang bukti, yang ada dalam bentuk tunai, maupun aset bisa mengcover semua kerugian," tukasnya.
Sebagai informasi, tiga terpidana investasi bodong robot trading ATG divonis oleh majelis hakim dengan vonis penjara berbeda. Wahyu Kenzo crazy rich Surabaya divonis dengan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Sementara satu rekannya Raymond Enovan divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
“Kalau yang dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak banyak sekali. Jadi kalau akumulasi berdasarkan putusan pengadilan itu di kami kerugian ada kurang lebih 400 miliar, lebih kurang segitu,” tegasnya.
Tapi pihaknya belum bisa memprediksi apakah aset-aset itu cukup untuk mengembalikan kerugian materi yang dialami para korban trading robot ATG. Sebab proses pelelangan bukan menjadi tanggungjawab pihak kejaksaan.
"Kami belum bisa memprediksi apakah keseluruhan barang bukti, yang ada dalam bentuk tunai, maupun aset bisa mengcover semua kerugian," tukasnya.
Sebagai informasi, tiga terpidana investasi bodong robot trading ATG divonis oleh majelis hakim dengan vonis penjara berbeda. Wahyu Kenzo crazy rich Surabaya divonis dengan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Sementara satu rekannya Raymond Enovan divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
(ams)
Lihat Juga :