Ini Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Senin, 22 Januari 2024 - 16:06 WIB
loading...
Ini Alasan Kejati Jabar...
Kejati Jabar mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ke Polda Jabar. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jabar mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang ke Polda Jabar. Berkas dikembalikan karena terdapat materi yang harus dilengkapi Polda Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pengembalian berkas perkara atau P19 harus dilakukan agar lengkap sebelum kasus pembunuhan di Kampung Ciseuti pada Rabu 18 Agustus 2021dibawa ke persidangan.

”Berkas belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar),” kata Nur, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Ini Alasan Danu Menyerahkan Diri dan Mengakui Pembunuhan Subang

Nur Sricahyawijaya enggan mengungkapkan materi yang harus dilengkapi dalam berkasi tersebut. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar berkoordinasi dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

“Statusnya masih koordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan tim penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, belum menerima informasi terkait pengembalian berkas perkara atau P19 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.

”Belum ada info (terkait P19). (Berkas perkara) masih diteliti JPU,” kata Surawan.

Baca Juga: Mengejutkan! Suami Tuti Bersama Istri Muda Turut Jadi Tersangka Pembunuhan Subang

Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dua kali dikembalikan oleh JPU Kejati Jabar ke penyidik Polda Jabar karena dinilai terdapat materi yang belum lengkap.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi materi yang diminta dengan memeriksa dan menambah saksi. Setelah itu, Polda Jabar kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jabar pada Senin (8/1/2024).

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain, Yosef Hidayah suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah dari korban Amalia Mustika Ratu; Muhammaf Ramdani alias Dani.



Kemudian, Mimin istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama, anak pertama Mimin dan Abi Aulia, anak kedua Mimin. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Yosep dan Dani ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan. Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tetapi, hakim menolak gugatan mereka dan menilai penetapan tersangka telah sesuai peraturan hukum yang berlaku.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Rekomendasi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved