Ini Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Senin, 22 Januari 2024 - 16:06 WIB
loading...
Ini Alasan Kejati Jabar...
Kejati Jabar mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ke Polda Jabar. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jabar mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang ke Polda Jabar. Berkas dikembalikan karena terdapat materi yang harus dilengkapi Polda Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pengembalian berkas perkara atau P19 harus dilakukan agar lengkap sebelum kasus pembunuhan di Kampung Ciseuti pada Rabu 18 Agustus 2021dibawa ke persidangan.

”Berkas belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar),” kata Nur, Senin (22/1/2024).



Nur Sricahyawijaya enggan mengungkapkan materi yang harus dilengkapi dalam berkasi tersebut. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar berkoordinasi dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

“Statusnya masih koordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan tim penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, belum menerima informasi terkait pengembalian berkas perkara atau P19 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.

”Belum ada info (terkait P19). (Berkas perkara) masih diteliti JPU,” kata Surawan.



Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dua kali dikembalikan oleh JPU Kejati Jabar ke penyidik Polda Jabar karena dinilai terdapat materi yang belum lengkap.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi materi yang diminta dengan memeriksa dan menambah saksi. Setelah itu, Polda Jabar kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jabar pada Senin (8/1/2024).

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain, Yosef Hidayah suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah dari korban Amalia Mustika Ratu; Muhammaf Ramdani alias Dani.



Kemudian, Mimin istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama, anak pertama Mimin dan Abi Aulia, anak kedua Mimin. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Yosep dan Dani ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan. Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tetapi, hakim menolak gugatan mereka dan menilai penetapan tersangka telah sesuai peraturan hukum yang berlaku.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)