Lerai Perkelahian, Muka Gadis Rejang Lebong Rusak Dianiaya Pemandu Lagu
Minggu, 21 Januari 2024 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Kejadian yang dialami korban ini dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan. Saat ini terduga pelaku telah ditangkap Tim Totaichi Satuan Reserse Kriminal, Polres Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo mengatakan, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
”Korban ingin memisahkan perkelahian terduga pelaku dan pacarnya. Namun, korban diduga dianiya terduga pelaku yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke,” kata Susilo, Minggu (21/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo mengatakan, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
”Korban ingin memisahkan perkelahian terduga pelaku dan pacarnya. Namun, korban diduga dianiya terduga pelaku yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke,” kata Susilo, Minggu (21/1/2024).
(ams)
Lihat Juga :