Bekuk Bandar Pil Koplo, Polres Semarang Sita 78.356 Butir Trihex

Rabu, 02 Mei 2018 - 15:57 WIB
Bekuk Bandar Pil Koplo, Polres Semarang Sita 78.356 Butir Trihex
Bekuk Bandar Pil Koplo, Polres Semarang Sita 78.356 Butir Trihex
A A A
SALATIGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang menangkap bandar pil koplo M Afsal Syah alias Gendon (41) warga Jalan Sumur Adem, RT 07/RW 08 Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang. Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 78 bungkus pil trihex total berjumlah 78.000 butir.

Polisi juga menemukan satu tas kecil warna cokelat berisi 356 butir pil trihex. Saat ini pelaku dijebloskan ke tahanan Polres Semarang untuk diproses dan dijerat Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan.

Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko menjelaskan, penangkapan bandar besar pil koplo ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang bandar pil koplo Eko alias Tembong yang ditangkap pada 7 Maret 2018. Tembong ditangkap di daerah Berokan RT 07 RW 06 Bawen, Kabupaten Semarang setelah melakukan transaksi pil trihex dengan bandar besar.

"Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pil trihex yang dimiliki tersangka Eko sebanyak 823 butir dan puluhan butir pil yang mengandung psikotropika jenis alprazolam, merlopam dan riklona dibeli dari tersangka Gendon. Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Gendon dan mengamankan barang bukti pil trihex sebanyak 78.000 butir yang dikemas dalam 78 kantong plastik dan tas yang berisi 356 butir pil trihex," terangnya kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Rabu (2/5/2018).

Menurut Cahyo, perbuatan Gendon melanggar Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang Undang No 36/2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cahyo berharap, penangkapan para bandar pil koplo ini bisa mengurangi keresahan orang tua pelajar yang resah dengan maraknya peredaran pil trihex. "Peredaraan pil trihex sudah meresahkan pelajar dan orang tua. Maka dari itu, kami tidak akan memberikan ruang gerak dan memberantas peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Semarang," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Gendon mengaku mendapatkan pil trihex dan pil yang mengandung psikotropika lainnya dari seorang bandar di Jakarta. Dia membeli barang sediaan farmasi dan psikotropika tersebut dengan sistem online.

"Saya membeli pil itu di Jakarta melalui jual bei online. Selanjutnya pil itu saya jual kepada sejumlah bandar di Kendal, Kota Semarang dan Kabupaten Semarang," ucapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4902 seconds (0.1#10.140)