Penistaan Agama, Keluarga Sebenarnya Tak Setuju dengan Apollinaris

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:55 WIB
loading...
A A A
Akibat ulahnya itu, kakek Apollinaris dijerat Pasal 45a ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Berdasarkan penelusuran di lingkungan tempat tinggal Apollinaris Darmawan di Jalan Jatayu Dalam II Nomor 5 RT 001/RW 010, Kelurahan Husein Sastra Negara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, tersangka merupakan pensiunan PT KAI dengan jabatan terakhir salah satu direksi. Dia pensiun sekitar 2005-2006.

Sonny, salah seorang tetangga Apollinaris Darmawan, mengatakan, sebelum memeluk Katolik, Apollinaris lahir beragama Islam. Kemudian dia pindah agama bersama istri dan dua anaknya.

Sepengetahuan Sonny, Apollinaris merupakan orang cerdas secara intelektual. Apollinaris lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Bahkan saat masih bekerja di PT KAI, Apollinaris meneruskan pendidikan ke Jerman untuk meraih gelar S2 dan menyelesaikan pendidikan S3 di Kanada.

Apollinaris dan keluarganya tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar tempat tinggalnya. "(Mereka) tertutup, jarang bersosialisasi," kata Sonny.

Edi Kunsnaedi, pengurus RW 010, Kelurahan Husein Sastranegara, mengatakan, sebelumnya mereka, kerap bersosialisasi dengan warga. Namun sejak Apollinaris pensiun, keluarga itu jadi tertutup.

"(Sebenarnya Apollinaris Darmawan) orangnya baik, tidak neko-neko (macam-macam). Sejak pak Darmawan (sapaan akrab Apollinaris) pensiun, jadi tertutup," kata Edi.

Seperti diberitakan, Apollinaris Darmawan, pria lanjut usia berumur 71 ditangkap warga dan diserahkan ke polisi pada Sabtu (8/8/2020) malam. Apollinaris ditangkap karena diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam. Saat ini, Apollinaris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Video penangkapan Apollinaris di rumahnya oleh warga viral setelah beredar di media sosial. Warga menggeruduk rumah Apollinaris di Jalan Jatayu Dalam II Nomor 5 RT 001/RW010, Kelurahan Husein Sastra Negara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Beruntung tak terjadi main hakim sendiri oleh warga terhadap Apolinaris, walaupun warga yang datang dan menangkapnya sempat emosi. Anggota Polsek Cicendo dan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolrestabes Bandung. Jika tidak, bisa saja masyarakat tersulut emosi dan melakukan kekerasan terhadap pria gaek kelahiran Jakarta tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1993 seconds (0.1#10.140)