Pemkab Lebak Terancam Kehilangan PAD Rp2,1 Miliar, Ini Penyebabnya
Jum'at, 12 Januari 2024 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
Retribusi jasa umum seperti pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan tera ulang. Kemudian retribusi jasa usaha yakni retribusi terminal, dan retribusi perizinan tertentu yakni izin trayek,” kata Ajis, Jumat (12/1/2024).
Ajis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memberikan arahan-arahan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama OPD pengampu yang beberapa item retribusinya ditiadakan.
Baca Juga: Puluhan Angkot Tak Lakukan Uji KIR Berkala, Dishub Geleng-geleng Kepala
”Gali potensi, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi melalui pendekatan digitalisasi, dan berikan layanan terbaik kepada wajib pajak dan retribusi,” ujar Ajis.
Ajis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memberikan arahan-arahan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama OPD pengampu yang beberapa item retribusinya ditiadakan.
Baca Juga: Puluhan Angkot Tak Lakukan Uji KIR Berkala, Dishub Geleng-geleng Kepala
”Gali potensi, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi melalui pendekatan digitalisasi, dan berikan layanan terbaik kepada wajib pajak dan retribusi,” ujar Ajis.
Lihat Juga :