Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Jum'at, 12 Januari 2024 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
“Sehingga (Syekh Puji) tidak pernah dihukum oleh putusan pengadilan manapun atas pernikahannya dengan Lutviana Ulfah. Fakta terkait pernikahan dengan anak umur 7 tahun (Syekh Puji) juga tidak pernah melakukannya, Polda Jateng telah menghentikan atas laporan pernikahan anak di bawah umur berusia 7 tahun itu karena tidak cukup bukti,” beber Dora usai mendampingi mediasi.
Selain itu, kata Dora, perbuatan terlapor di konten tersebut juga dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik Syekh Puji, keluarga, keluarga besar Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW dan bisnis logamnya.
“Setelah video itu ditayangkan, terdapat santri-santri yang dijemput pulang untuk menimba ilmu (di Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW), jumlah santri baru yang mendaftar juga menurun drastis, penjualan produk (logam) juga menurun drastis sehingga menyebabkan para pekerja dirumahkan,” sambungnya.
Sementara, Syekh Puji juga menambahkan tidak pernah mengenal dengan Eko Kuntadhi. Dia merasa heran dan bertanya-tanya apa motif dan niat membuat dan mengunggah video tersebut.
Video itu pada 25 Maret 2022 dipublikasikan Kanal YouTube COKRO TV. Saat ini video tersebut masih ditayangkan di kanal tersebut dan sudah ditonton sebanyak 504ribu kali. Videonya berdurasi 9 menit 16 detik.
“Langkah selanjutnya kami menunggu dan mengikuti proses yang ditentukan, belum ada permohonan maaf (secara resmi). Harapan tentu nama baik bapak, keluarga dan ponpes bisa dipulihkan. Semoga dengan kami mengadukan apa yang menjadi keluhan kami nanti bisa mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Dora.
Selain itu, kata Dora, perbuatan terlapor di konten tersebut juga dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik Syekh Puji, keluarga, keluarga besar Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW dan bisnis logamnya.
“Setelah video itu ditayangkan, terdapat santri-santri yang dijemput pulang untuk menimba ilmu (di Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW), jumlah santri baru yang mendaftar juga menurun drastis, penjualan produk (logam) juga menurun drastis sehingga menyebabkan para pekerja dirumahkan,” sambungnya.
Sementara, Syekh Puji juga menambahkan tidak pernah mengenal dengan Eko Kuntadhi. Dia merasa heran dan bertanya-tanya apa motif dan niat membuat dan mengunggah video tersebut.
Video itu pada 25 Maret 2022 dipublikasikan Kanal YouTube COKRO TV. Saat ini video tersebut masih ditayangkan di kanal tersebut dan sudah ditonton sebanyak 504ribu kali. Videonya berdurasi 9 menit 16 detik.
“Langkah selanjutnya kami menunggu dan mengikuti proses yang ditentukan, belum ada permohonan maaf (secara resmi). Harapan tentu nama baik bapak, keluarga dan ponpes bisa dipulihkan. Semoga dengan kami mengadukan apa yang menjadi keluhan kami nanti bisa mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Dora.
Lihat Juga :