Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Jum'at, 12 Januari 2024 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Eko Kunthadi sebagai terlapor menyebut pihaknya yang memang meminta mediasi itu. “Kan kasusnya di media sosial ya, mudah-mudahan bisa selesai dengan mediasi. Sudah menyampaikan (permintaan maaf secara langsung),” ungkapnya.
Perihal mediasi yang buntu, Eko menyebut ke depan akan ada pembicaraan lagi. “Barangkali nanti ada dari tim kita yang mewakili saya untuk mendatangi Syekh Puji dan lain-lain itu,” sambungnya.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya pelaporan itu ke pihaknya. Penyelidikan masih dilakukan, sudah 10 saksi dimintai keterangan termasuk saksi ahli.
“Saudara E (terlapor) selaku pemilik akun YouTube meminta kepada kami untuk melakukan mediasi, ada suratnya yang dikirimkan kepada kami. Sudah kami akomodir permintaan yang bersangkutan dan kita pertemukan dengan pihak pelapor. Ini masalah pribadi antara mereka berdua bukan yang lain-lain, ini mediasi yang pertama,” kata Kombes Dwi.
Kombes Dwi membenarkan laporan sudah masuk sejak April 2022 perihal dugaan pelanggaran UU ITE. “Prosesnya kenapa panjang karena memang dia menggunakan akun media sosial YouTube, ini kan media sosial baru, sehingga kita memerlukan beberapa saksi ahli untuk memperkuat terkait hal itu. Tapi ini masih dalam tahap penyelidikan ya, belum ada peningkatan ke penyidikan,” tandasnya.
Perihal mediasi yang masih buntu itu, Kombes Dwi menyebut akan melihat perkembangan dari dua belah pihak, di sisi lain penyelidikan tetap berjalan.
Perihal mediasi yang buntu, Eko menyebut ke depan akan ada pembicaraan lagi. “Barangkali nanti ada dari tim kita yang mewakili saya untuk mendatangi Syekh Puji dan lain-lain itu,” sambungnya.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya pelaporan itu ke pihaknya. Penyelidikan masih dilakukan, sudah 10 saksi dimintai keterangan termasuk saksi ahli.
“Saudara E (terlapor) selaku pemilik akun YouTube meminta kepada kami untuk melakukan mediasi, ada suratnya yang dikirimkan kepada kami. Sudah kami akomodir permintaan yang bersangkutan dan kita pertemukan dengan pihak pelapor. Ini masalah pribadi antara mereka berdua bukan yang lain-lain, ini mediasi yang pertama,” kata Kombes Dwi.
Kombes Dwi membenarkan laporan sudah masuk sejak April 2022 perihal dugaan pelanggaran UU ITE. “Prosesnya kenapa panjang karena memang dia menggunakan akun media sosial YouTube, ini kan media sosial baru, sehingga kita memerlukan beberapa saksi ahli untuk memperkuat terkait hal itu. Tapi ini masih dalam tahap penyelidikan ya, belum ada peningkatan ke penyidikan,” tandasnya.
Perihal mediasi yang masih buntu itu, Kombes Dwi menyebut akan melihat perkembangan dari dua belah pihak, di sisi lain penyelidikan tetap berjalan.
(hri)
Lihat Juga :