Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Jabar Menjadi 51 Orang
A
A
A
BANDUNG - Jumlah korban tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di seluruh wilayah Jawa Barat bertambah menjadi 51 orang. Para korban yang menjalani perawatan, mengembuskan napas terakhir pada Selasa (10/4/2018) pagi di sejumlah rumah sakit.
Informasi yang dihimpun, hingga pukul 10.30 WIB, total korban tewas akibat miras oplosan di Kecamatan Cicalengka dan Majalaya, Kabupaten Bandung mencapai 41 orang. Sedangkan jumlah korban miras oplosan di Kabupaten Bandung mencapai 141 orang.
Perincian ke-41 korban tewas itu, di RSUD Cicalengka 31 orang, tujuh korban di RS AMC Cileunyi, dan tiga di RSUD Majalaya. Sedangkan korban tewas di Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung menjadi empat orang. Sedangkan di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, jumlah korban tewas dari lima menjadi enam orang.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mem-back up penyidikan kasus tersebut. Polisi telah mengamankan enam penjual miras, dua di Cicalengka berinisial JS dan HM, satu di Sekejati berinisial A, dan tiga orang di Sukabumi.
Selain itu, Biddokkes Polda Jabar telah mengambil sampel air liur dan ingus korban untuk diteliti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri guna menentukan zat atau kandungan yang menyebabkan korban tewas.
"Hasil laboratorium ini baru keluar tiga empat hari ke depan," kata Agung seusai acara Coffee Morning Pilkada Damai di sebuah kafe di Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Selasa (10/4/2018).
Agung mengemukakan, pihaknya belum mengetahui apakah produsen dan pemasok miras yang menewaskan puluhan korban itu sama atau tidak. Yang pasti, para penjual miras tersebut berbeda meskipun jenis miras yang dikonsumsi para korban sama. Miras yang dikemas dalam botol air mineral itu dua jenis, ginseng berwarna kekuningan dan arak bening. Selain itu, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan apakah produsen dan pemasok miras ilegal itu masih satu jaringan atau tidak.
"Yang jadi masalah, miras tersebut dicampur zat lain. Seperti, obat antinyamuk dan obat batuk kemasan. Oplosan ini ada yang diracik oleh penjual dan ada pula yang dicampur sendiri oleh para korban," ujar Agung.
Agar peredaran miras ilegal tak meluas dan mencegah korban berjatuhan, Kapolda menuturkan, seluruh jajaran Polda Jabar bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menggelar razia besar-besaran di seluruh daerah sejak Senin (9/4/2018). Sampai Selasa (10/4/2018), puluhan ribu botol miras telah disita.
"Ini keprihatinan bersama. Karena itu, razia akan terus dilakukan secara massif sampai menjelang bulan puasa mendatang," kata Kapolda.
Informasi yang dihimpun, hingga pukul 10.30 WIB, total korban tewas akibat miras oplosan di Kecamatan Cicalengka dan Majalaya, Kabupaten Bandung mencapai 41 orang. Sedangkan jumlah korban miras oplosan di Kabupaten Bandung mencapai 141 orang.
Perincian ke-41 korban tewas itu, di RSUD Cicalengka 31 orang, tujuh korban di RS AMC Cileunyi, dan tiga di RSUD Majalaya. Sedangkan korban tewas di Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung menjadi empat orang. Sedangkan di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, jumlah korban tewas dari lima menjadi enam orang.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mem-back up penyidikan kasus tersebut. Polisi telah mengamankan enam penjual miras, dua di Cicalengka berinisial JS dan HM, satu di Sekejati berinisial A, dan tiga orang di Sukabumi.
Selain itu, Biddokkes Polda Jabar telah mengambil sampel air liur dan ingus korban untuk diteliti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri guna menentukan zat atau kandungan yang menyebabkan korban tewas.
"Hasil laboratorium ini baru keluar tiga empat hari ke depan," kata Agung seusai acara Coffee Morning Pilkada Damai di sebuah kafe di Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Selasa (10/4/2018).
Agung mengemukakan, pihaknya belum mengetahui apakah produsen dan pemasok miras yang menewaskan puluhan korban itu sama atau tidak. Yang pasti, para penjual miras tersebut berbeda meskipun jenis miras yang dikonsumsi para korban sama. Miras yang dikemas dalam botol air mineral itu dua jenis, ginseng berwarna kekuningan dan arak bening. Selain itu, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan apakah produsen dan pemasok miras ilegal itu masih satu jaringan atau tidak.
"Yang jadi masalah, miras tersebut dicampur zat lain. Seperti, obat antinyamuk dan obat batuk kemasan. Oplosan ini ada yang diracik oleh penjual dan ada pula yang dicampur sendiri oleh para korban," ujar Agung.
Agar peredaran miras ilegal tak meluas dan mencegah korban berjatuhan, Kapolda menuturkan, seluruh jajaran Polda Jabar bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menggelar razia besar-besaran di seluruh daerah sejak Senin (9/4/2018). Sampai Selasa (10/4/2018), puluhan ribu botol miras telah disita.
"Ini keprihatinan bersama. Karena itu, razia akan terus dilakukan secara massif sampai menjelang bulan puasa mendatang," kata Kapolda.
(zik)