Parkir Sistem QRIS di Surabaya Kisruh, Juru Parkir dan Dishub Bersitegang

Rabu, 10 Januari 2024 - 17:17 WIB
loading...
A A A
Padahal, Dishub Surabaya sudah menerapkan bagi hasil retribusi 60-40% dalam pembayaran QRIS. Sebanyak 40% tersebut, dibagi 5% untuk Kepala Pelataran (Katar) dan 35% juru parkir. Sedangkan 60% masuk ke Pemkot Surabaya. "Jadi jukir sudah (ada) penambahan 15%,” katanya.

Menurut dia, jukir menolak pembayaran dengan QRIS karena mereka beralasan kurang dengan bagi hasil sebesar 35%. Padahal, kata dia, pembagian 35% itu telah naik dari sebelumnya 20%. "Misalnya sehari dapat Rp100.000 berarti menerima Rp35.000 dan tidak cukup untuk beli beras, itu jawaban mereka," katanya.

Jeane mengungkapkan sekitar 80% anggota PJS di Jalan Tunjungan Surabaya terdaftar di Dishub. Paguyuban jukir ini pun meminta agar difasilitasi untuk bisa bertemu Kepala Dishub atau Wali Kota Surabaya.

"Harapan kami untuk parkir TJU supaya ada titik temu, formulanya bagaimana selain QRIS, voucher, maupun virtual account," katanya.
(wib)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)