Terungkap! Suami Tega Bunuh Istri di Muba Kesal Disuruh Cari Perempuan Lain
Rabu, 10 Januari 2024 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 17 Desember 2023 lalu. Jenazah korban ditemukan mengenaskan di rumah kosannya di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir. Jenazah korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti.
Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lebam pada bagian leher dan bibir sebelah kiri korban. Selain itu, ditemukan juga luka retak pada bagian kepala dan pelebaran pembuluh darah di bawah selaput otak kecil, sehingga nyawa korban tidak tertolong lagi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, atau paling lama dua puluh tahun penjara dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :