Terungkap! Suami Tega Bunuh Istri di Muba Kesal Disuruh Cari Perempuan Lain

Rabu, 10 Januari 2024 - 11:02 WIB
loading...
Terungkap! Suami Tega...
Pelaku HB usai membunuh istrinya PM lalu nekat bunuh diri dengan cara meminum racun dan menyayat tangan. Foto/iNews TV/Edi Lestari
A A A
MUBA - Seorang suami di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tega membunuh istrinya. Aksi nekat HB (30) dipicu lantaran kesal dan emosi disuruh oleh istrinya PM (28) untuk mencari wanita lain.

Bahkan, istri juga disebutkan berniat untuk mencari pria masih brondong. Hal itu kemudian memicu cekcok di antara keduanya. Alhasil, pelaku gelap mata dan menganiaya korban hingga luka lebam dan retak di bagian kepalanya.

”Usia membunuh istrinya, pelaku HB mencoba bunuh diri meminum racun, tapi Tindakan itu dapat dicegah petugas keamanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Eko Susanto, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Mabuk Sabu, Suami di Muba Tusuk Perut Istri hingga Nyaris Tewas

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara pelaku mengakui telah membunuh korban di dalam rumah mereka usai terlibat cekcok.

”Pelaku mengaku kesal setelah mendengar perkataan istrinya yang meminta suaminya mencari wanita lain dan mengungkapkan niat untuk mencari pria lain,” ungkapnya.

Pasangan suami istri tersebut berasal dari Desa Epil, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin. Setelah membunuh istrinya, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum racun dan melukai tangan kirinya serta menusuk dadanya sendiri.



Peristiwa ini terjadi pada tanggal 17 Desember 2023 lalu. Jenazah korban ditemukan mengenaskan di rumah kosannya di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir. Jenazah korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti.

Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lebam pada bagian leher dan bibir sebelah kiri korban. Selain itu, ditemukan juga luka retak pada bagian kepala dan pelebaran pembuluh darah di bawah selaput otak kecil, sehingga nyawa korban tidak tertolong lagi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, atau paling lama dua puluh tahun penjara dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas ART Tewas di Benhil: Periksa Indekos hingga Majikan!
Wanita Muda Berniat...
Wanita Muda Berniat Bunuh Diri Depan Istana Merdeka, Polisi: Depresi, Terlalu Banyak Permasalahan
Polisi Ungkap Rekaman...
Polisi Ungkap Rekaman CCTV Mengerikan Pria Terjun dari Lantai 3 PIM 2
Geger! Seorang Pria...
Geger! Seorang Pria Diduga Bunuh Diri di Pondok Indah Mall 2
Viral! Pekerja Maskapai...
Viral! Pekerja Maskapai Curi Pesawat dan Bermanuver Gila di Langit hingga Berakhir Maut
Tragedi Siswa SD Bunuh...
Tragedi Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Sosiolog UGM Ungkap Akar Masalah Struktural
Kemendikdasmen Kunjungi...
Kemendikdasmen Kunjungi Rumah Duka Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Serahkan Santunan dan Pendampingan
Rekomendasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved