Tok! Guru Agama di Lebak Cabuli Murid SD Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 10 Januari 2024 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
Acep Saepudin selaku kuasa hukum AG mengaku, atas putusan hakim yang memvonis kliennya, dia sedang melakukan komunikasi dengan keluarganya, apa akan melakukan upaya banding atau tidak
"Kita belum tahu, sebagai kuasa hukum, jika kliennya AG menginginkan banding akan kita lakukan, tapi masih belum jelas sampai saat ini," ucap Acep, Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, seorang guru agama SD negeri berinisial AG di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak diduga telah mencabuli siswinya, M (7).
Aksi bejat pelaku yang dilakukannya pada Jumat (5/8) di ruang kelas sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Lebak. Pencabulan itu telah membuat geram seluruh keluarga korban dan meminta agar pelaku dihukum berat atas perbuatannya tersebut.
"Kita belum tahu, sebagai kuasa hukum, jika kliennya AG menginginkan banding akan kita lakukan, tapi masih belum jelas sampai saat ini," ucap Acep, Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, seorang guru agama SD negeri berinisial AG di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak diduga telah mencabuli siswinya, M (7).
Aksi bejat pelaku yang dilakukannya pada Jumat (5/8) di ruang kelas sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Lebak. Pencabulan itu telah membuat geram seluruh keluarga korban dan meminta agar pelaku dihukum berat atas perbuatannya tersebut.
(shf)
Lihat Juga :