Tok! Guru Agama di Lebak Cabuli Murid SD Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 10 Januari 2024 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Rani, Amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena sudah terbukti mencabuli bunga yang dilakukannya di sekolah yang bersangkutan.
Akhirnya pelaku AG dihukum 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 30 juta, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan.
Baca juga: Lagi Guru Cabuli Murid Perempuan, Terjadi saat Subuh dengan Modus Pijat
"Putusan 5 tahun ini memang belum inkrah, namun pelaku sudah ditahan dan pelaku diberi waktu selama 7 hari untuk banding, jika dalam waktu tersebut tidak ada banding, maka keputusan hakim menjadi keputusan yang kuat dan mengingat (inkrah)," ujarnya.
Lanjut dia, vonis terhadap AG sebetulnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tuntutan 7 tahun sesuai Pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dalam hal ini terdakwa dan keluarga korban masih mempunyai waktu tujuh hari, sebelum mengambil langkah hukum banding," paparnya.
Akhirnya pelaku AG dihukum 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 30 juta, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan.
Baca juga: Lagi Guru Cabuli Murid Perempuan, Terjadi saat Subuh dengan Modus Pijat
"Putusan 5 tahun ini memang belum inkrah, namun pelaku sudah ditahan dan pelaku diberi waktu selama 7 hari untuk banding, jika dalam waktu tersebut tidak ada banding, maka keputusan hakim menjadi keputusan yang kuat dan mengingat (inkrah)," ujarnya.
Lanjut dia, vonis terhadap AG sebetulnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tuntutan 7 tahun sesuai Pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dalam hal ini terdakwa dan keluarga korban masih mempunyai waktu tujuh hari, sebelum mengambil langkah hukum banding," paparnya.
Lihat Juga :