Hak Ulayat Tak Dihargai Suku Kawei Ancam Hentikan Eksplorasi Tambang

Selasa, 03 April 2018 - 22:36 WIB
Hak Ulayat Tak Dihargai Suku Kawei Ancam Hentikan Eksplorasi Tambang
Hak Ulayat Tak Dihargai Suku Kawei Ancam Hentikan Eksplorasi Tambang
A A A
WAISAI - Masyarakat adat Suku Kawei, Kp Selpelei, Distrik Waigeo Barat Daratan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, selaku pemilik hak ulayat, pada lahan perusahaan tambang PT GAG Nikel, mengancam menghentikan pengelolaan tambang nikel yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Antam Tbk tersebut. Karena perusahaan tambang tersebut selama ini tidak pernah menghargai hak-hak adat masyarakat Suku Kawei, Kampung Selpelei, selaku pemilik hak ulayat atas lahan tambang nikel tersebut.

Ketua Adat Kuku Kawei, Korinus Ayelo mengatakan, secara adat wilayah GAG termasuk di dalamnya tengah beroperasi wilayah tambang PT GAG Nikel, masuk dalam hak ulayat Suku Kawei yang mendiami kampung Selpelei, tidak ada suku-suku lain yang mempunyai hak atas adat di wilayah Pulau Gak tersebut.

Selama ini menurut Korinus pihak perusahaan sama sekali tidak pernah melibatkan masyarakat adat untuk secara bersama - sama membicarakan semua urusan terkait pengoperasian tambang padahal wilayah tersebut masih merupakan wilayah adat Suku Kawei.

"Mereka tidak libatkan masyarakat adat Suku Kawei, secara jujur baru-baru mereka ada dukung kami juga satu kali saja. Tapi itu mereka datang sebagai ungkapan bantuan dan berikan sumbangan waktu Natal itu. Sumbangan itu bukan hanya untuk kami disini (Kampung Selpelei), tapi untuk semua desa di sekitar lokasi tambang," ujar Korinus.

Dihadapan pihak perusahaan tambang GAG Nikel, selaku Ketua Adat, Korinus mengatakan, belum lama ini pernah berbicara mengenai hak-hak adat Suku Kawei dengan pihak perusahaan, dan pembicaraan itu dibicarakannya ada pihak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Tapi sampai sekarang tidak ada respons baik dari pihak perusahaan tambang, Korinus mengatakan, dirinya merasa heran atas sikap pihak perusahaan yang tidak tahu adat dan tidak pernah menghomati hak-hak adat. Padahal mereka telah bekerja dan sudah ekspor hasil tambang milik masyarakat adat.

"Saya waktu itu mereka datang saya sempat tanya mereka itu sebenarnya GAG itu kami punya, sekarang kamu (PT GAG Nikel), mau kerja baru kamu tidak libatkan masyarakat adat harusnya sebelum kamu kerja. Pelepasan adat itu harus kami yang lepas itu, kenapa kami masyarakat adat tidak diperhatikan soal hal ini waktu itu kami bertemu ada pihak pemerintah yang sama-sama dengan mereka (GAG Nikel ).saat itu mereka janji untuk kembali sama-sama ketemu, tapi sampai sekarang mereka tidak pernah kembali padahal sudah ekspor hasil alam kami," ungkap Korinus dengan nada kecewa.

Dengan kondisi tersebut menurut Korinus Ayelo selaku Ketua Adat Kampung Selpelei dirinya dan beberapa perangkat adat sudah pernah membuat surat pemberitahuan kepada semua pemangku kepentingan dan pihak GAG nikel. Yang mana surat tersebut menjelaskan bahwa wilayah GAG yang termasuk didalamnya sedang beroperasi eksplorasi tambang adalah milik masyarakat adat Kampung Selpelei.

"Kami waktu itu sudah buat surat dan sudah kami berikan kepada pemerintah, Polisi dalam hal ini Polres Raja Ampat, dan pemangku kepentingan di Raja Ampat yang menyatakan bahwa wilayah GAG adalah merupakan wilayah adat Suku Kawei dan tidak boleh ada orang dari luar yang mengaku-ngaku itu hak ulayat mereka," tegas Korinus.

Korinus pun dengan tegas mengatakan, bersama masyarakat adat Suku Kawei akan melakukan pemalangan adat terhadap operasional tambang PT GAG nikel sampai hak-hak adat diakui dan dipenuhi. Menurutnya tindakan pemalangan ini harus dilakukan karena PT GAG nikel dianggap sama sekali tidak menghargai dan tidak tahu adat.

"Saya dan masyarakat adat Suku Kawei akan ambil tindakan tegas dan kami akan palang tambang itu secara adat karena mereka (PT GAG Nikel) sama sekali tidak menghargai dan tidak tahu adat. Kami akan palang dan saya tegaskan jangan ada yang coba - coba mengaku punya hak adat atas Pulau GAG selain kami masyarakat Suku Kawei, " tegas Korinus.

Sementara itu, salah satu Tokoh Masyarakat Adat Suku Kawei, kampung Selpelei, John Daat mengungkapkan, PT GAG Nikel selama keberadaannya dalam pengeleloaan hak ulayat sebagai lokasi tambang dinilai tidak menghargai hak masyarakat adat.

Tidak itu saja, sejak eksplorasi hingga ekspor hasil tambang, masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat, tidak pernah menikmati hasil dari tanahnya, tidak itu saja, selama ini belum ada kesepakatan jelas mengenai pembagian hasil antara pihak perusahaan dan pihak perusahaan tambang.

Hal yang menjadi perhatian serius lainnya menurut John selama ini pemberdayaan masyarakat di selaku pemilik hak ulayat pun tak pernah ada.

"Sampai saat ini mereka (PT GAG Nikel), sudah ada pemuatan hasil tambang keluar lokasi, akan tetapi masyarakat tidak menikmati hasil dari tanahnya, bahkan tidak pernah ada kesepakatan pembagian hasil antara masyarakat dan perusahan, keterlibatan masyarakat dalam konteks pemberdayaan terukurpun tidak ada, " ungkap John Daat yang juga merupakan putra Kepala Suku Besar Adat Suku Kawei, Alm Daniel Daat, di Waisai, Selasa (3/4/2018).

Menurut John, harusnya ada beberapa tahap proses pratambang dilakukan dengan keterlibatan pemegagang hak ulayat dalam pengelolaan tambang. Namun hal ini tidak pernah di lakukan oleh pihak perusahaan PT GAG Nikel. Untuk itu John mengimbau agar pihak perusahaan terlebih dahulu berbicara dengan masyarakat adat dan menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajiban kepada adat sebelum melakukan pengoperasian tambang.

Sementara itu manajemen PT GAG Nikel belum dapat dikonfirmasi. Humas PT GAG Nikel, Rudi, yang dikonfirmasi SINDOnews tidak dapat tethubung, dimana handphone yang bersangkutan tidak aktif.

Aktivitas eksplorasi tambang nikel pada perusahaan tambang PT GAG Nikel Raja Ampat. Masyarakat Adat Suku Kawei ancam lakukan pemalangan pada perusahaan tersebut karena dianggap tidak menghargai hak-hak adat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5445 seconds (0.1#10.140)