Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi

Rabu, 15 April 2020 - 15:48 WIB
loading...
Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hari Setiyono mengatakan Tim dari Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tinggi Jambi berhasil memenangkan gugatan perdata kasus Kebakaran Hutan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hari Setiyono mengatakan Tim dari Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tinggi Jambi berhasil memenangkan gugatan perdata kasus Kebakaran Hutan di Jambi melawan PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi.

"Pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri ini tidak menyurutkan kinerja aparat Kejaksaan. Kali ini di bidang Perdata, hari Senin 13 April 2020 kemarin, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdiri dari JPN Direktorat perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejakgung RI dan JPN Asisten Perdata dan Tata Usaha negara Kejati jambi memenangkan gugatan perdata dalam peristiwa kebakaran hutan di Jambi tahun 2015 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," kata Hari di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Tim JPN yang bertindak untuk atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi selaku tergugat dalam peristiwa kebakaran hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

"Dalam Gugatan Perdata No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb dijelaskan bahwa pada tahun 2015 tergugat memiliki budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit dengan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya dan Izin Usaha Perkebunan-Pengelolaan di empat kecamatan di Tanjung Jabung Timur, tergugat telah menyebabkan kebakaran lahan kebun seluas 1,500 hektar," ujar Heri menjelaskan.

Setelah menjalani proses persidangan selama hampir satu tahun di Pengadilan Negeri Jambi, pada 13 April 2020 lalu akhirnya gugatan perdata tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Adapun, kebakaran ini menyebabkan kerugian negara dan ekologis hingga Rp160 miliar.

Amar putusan majelis hakim, pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat antara lain menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat yang meliputi kerugian ekologis hingga Rp112 miliar dan kerugian ekonomis sekitar Rp47 miliar. Tergugat juga harus membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi biaya pemulihan dan ekologis dengan jumlah Rp366 miliar.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)