Siloam Hospital Group-Republik Korea Bersinergi Layani Warga Korea
Senin, 10 Agustus 2020 - 22:03 WIB
loading...
Siloam Hospital Group-Republik Korea Bersinergi Layani Warga Korea. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Siloam Hospitals Group dan Republik Korea yang diwakili Asosiasi Korea di Indonesia melakukan sinergi dalam penyediaan pelayanan kesehatan bagi warga Korea di Indonesia.
Kerja sama dilakukan di Kedutaaan Besar Republik Korea, Senin (10/8/2020), melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam rangka kerja sama penyediaan pelayanan kesehatan bagi Warga Negara Republik Korea di Indonesia terkait dengan pandemi virus SARS-CoV-2. (Baca juga: Resmi Dibuka, RS Siloam Ambon Dukung Pemda Tangani COVID-19 )
Mewakili kedua belah pihak adalah Managing Director Siloam Hospitals Group dr Anang Prayudi dan Kepala Asosiasi Korea di Indonesia Park Jae Han. MoU ini secara umum akan mengatur mengenai kerja sama pelayanan kesehatan bagi pasien berstatus Warga Negara Republik Korea yang tinggal di Indonesia yaitu berupa tes COVID-19 dan rawat inap bagi mereka yang positif COVID-19. (Baca juga: RS Siloam-Pengembang Tanjung Bunga Lakukan Rapid Test Massal Covid-19 )
Mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia selama pandemi COVID-19 tidak hanya dilakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia maupun yang akan masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi di Indonesia.
Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Republik Korea Kim Jong Min mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk atau simbol persahabatan kedua negara melalui pihak swasta.
Kerja sama dilakukan di Kedutaaan Besar Republik Korea, Senin (10/8/2020), melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam rangka kerja sama penyediaan pelayanan kesehatan bagi Warga Negara Republik Korea di Indonesia terkait dengan pandemi virus SARS-CoV-2. (Baca juga: Resmi Dibuka, RS Siloam Ambon Dukung Pemda Tangani COVID-19 )
Mewakili kedua belah pihak adalah Managing Director Siloam Hospitals Group dr Anang Prayudi dan Kepala Asosiasi Korea di Indonesia Park Jae Han. MoU ini secara umum akan mengatur mengenai kerja sama pelayanan kesehatan bagi pasien berstatus Warga Negara Republik Korea yang tinggal di Indonesia yaitu berupa tes COVID-19 dan rawat inap bagi mereka yang positif COVID-19. (Baca juga: RS Siloam-Pengembang Tanjung Bunga Lakukan Rapid Test Massal Covid-19 )
Mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia selama pandemi COVID-19 tidak hanya dilakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia maupun yang akan masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi di Indonesia.
Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Republik Korea Kim Jong Min mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk atau simbol persahabatan kedua negara melalui pihak swasta.
Lihat Juga :