Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Terkait Investasi Bodong, JPU: Terdakwa Meresahkan Masyarakat
Kamis, 04 Januari 2024 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
"Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," terangnya.
Menurutnya, tuntutan kepada ketiganya memang didasari pada beberapa hal mulai dari memberatkan masyarakat, hingga perbuatan yang dilakukan dianggap meresahkan.
"Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Eko juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/1/2024) mendatang dengan agenda pledoi. "Untuk sidang mendatang, akan beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," pungkasnya.
Menurutnya, tuntutan kepada ketiganya memang didasari pada beberapa hal mulai dari memberatkan masyarakat, hingga perbuatan yang dilakukan dianggap meresahkan.
"Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Eko juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/1/2024) mendatang dengan agenda pledoi. "Untuk sidang mendatang, akan beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :