Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Gubernur Jateng, Ini Alasannya
Rabu, 03 Januari 2024 - 16:34 WIB
loading...
Nana Sudjana (kiri) ikut menyambut dan bersalaman dengan Capres Prabowo Subianto di Lanumad Ahmad Yani Semarang, Sabtu (9/12/2023) lalu. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Bawaslu Jateng menyebut aksi Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana menyambut Capres Prabowo Subianto di Lanumad Ahmad Yani Semarang pada Sabtu (9/12/2023) lalu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye Pemilu. Aksi itu sendiri terekam video dan viral di media sosial.
“Ini berdasar alasan fakta dan keterangan serta mens rea dari saudara Nana Sudjana saat diklarifikasi,” kata anggota Bawaslu Jateng Sosiawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Viral, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Ikut Sambut Prabowo Bersama Tim Kampanye, Ada Apa?
Tindakan yang dilakukan Nana Sudjana dinilai tidak memenuhi unsur menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
“Bawaslu Jateng menyepakati dan memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah yang diduga dilakukan Nana Sudjana selalu Pj Gubernur Jateng dan tidak menetapkan sebagai temuan,” kata Sosiawan.
“Ini berdasar alasan fakta dan keterangan serta mens rea dari saudara Nana Sudjana saat diklarifikasi,” kata anggota Bawaslu Jateng Sosiawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Viral, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Ikut Sambut Prabowo Bersama Tim Kampanye, Ada Apa?
Tindakan yang dilakukan Nana Sudjana dinilai tidak memenuhi unsur menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
“Bawaslu Jateng menyepakati dan memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah yang diduga dilakukan Nana Sudjana selalu Pj Gubernur Jateng dan tidak menetapkan sebagai temuan,” kata Sosiawan.
Lihat Juga :