Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Gubernur Jateng, Ini Alasannya

Rabu, 03 Januari 2024 - 16:34 WIB
loading...
Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Gubernur Jateng, Ini Alasannya
Nana Sudjana (kiri) ikut menyambut dan bersalaman dengan Capres Prabowo Subianto di Lanumad Ahmad Yani Semarang, Sabtu (9/12/2023) lalu. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Bawaslu Jateng menyebut aksi Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana menyambut Capres Prabowo Subianto di Lanumad Ahmad Yani Semarang pada Sabtu (9/12/2023) lalu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye Pemilu. Aksi itu sendiri terekam video dan viral di media sosial.

“Ini berdasar alasan fakta dan keterangan serta mens rea dari saudara Nana Sudjana saat diklarifikasi,” kata anggota Bawaslu Jateng Sosiawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2024).



Tindakan yang dilakukan Nana Sudjana dinilai tidak memenuhi unsur menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

“Bawaslu Jateng menyepakati dan memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah yang diduga dilakukan Nana Sudjana selalu Pj Gubernur Jateng dan tidak menetapkan sebagai temuan,” kata Sosiawan.



Menurut Sosiawan, Bawaslu Jateng awalnya memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut, yakni ketika Nana Sudjana ikut menyambut capres Prabowo Subianto dan warna baju yang dikenakan Nana mirip dengan warna baju Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga hadir di sana.

Potensi persoalan hukumnya mengingat adanya tuntutan bagi pejabat negara untuk tidak melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye.



Bawaslu Jateng kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran dari kejadian tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu pada peristiwa itu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)