Kronologi James Loodewyk Tomatala Mutilasi Istrinya Ni Made Sutarini, Ternyata Dihabisi Pakai Tongkat
loading...
A
A
A
MALANG - James Loodewyk Tomatala membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Ni Made Sutarini (55), di rumahnya di Jalan Serayu Selatan Nomor 6 RT 4 RW 2, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bila tindakan pembunuhan dan mutilasi kepada Sutarini dilakukan James Loodewyk secara berkelanjutan.
Di mana setelah tersangka menjemput istrinya dari suatu acara di Taman Krida Budaya (TKB), terjadilah pertengkaran di sepanjang jalan, hingga tiba di rumah. Kemudian di rumah pada Sabtu pagi (30/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka langsung memukul istrinya dengan tangan kosong.
"Setelah memukul korban, korban terjatuh ke lantai, ada benturan di kepalanya. Kemudian tersangka mencekik korban dengan tongkat," ucap Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa siang (2/1/2024).
Cekikan tersangka dengan tongkat kayu sepanjang nyaris satu meter, diduga Danang membuat Sutarini tewas seketika.
Setelah korban meninggal, tersangka dengan tega memotong-motong jasad istrinya menjadi 10 bagian dengan pisau kecil.
"Setelah itu dilanjutkan dengan memotong korban, insiatif pelaku (memutilasi tubuh korban), (dipotong) kurang lebih ada 10 bagian, anggota gerak tubuh diletakkan ember, yang badannya di sebelahnya (ember) pas," tuturnya.
Pengakuan tersangka kepada polisi menyebut, pensiunan pegawai PLN ini sudah terlanjur marah dan emosi, layaknya dirasuki setan. Sehingga ketika ia telah selesai memutilasi tubuh istrinya, James sempat mencuci seluruh peralatan yang digunakan untuk memutilasi.
"(Motifnya) tersangka memotong, karena merasa jengkel atau pengakuan tersangka merasa waktu itu seperti dirasuki setan, alat-alatnya direndam pakai deterjen. Semuanya sudah bersih," jelas mantan Kapolsek Blimbing ini.
Tersangka juga diduga sempat berniat membuang jasad korban. Hal ini dibuktikan dengan adanya kantong-kantong plastik besar berwarna hitam, yang dibeli oleh tersangka beberapa waktu lalu sebelum kejadian pembunuhan. Tapi hal itu tidak jadi dilakukan karena kekhawatiran dan rasa penyesalannya sendiri.
"Kami memiliki saksi bahwasanya tersangka ini pernah menceritakan kepada salah seorang saksi, ada keinginan untuk menghabisi korban ketika nanti berjumpa korban," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban diketahui bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi (31/12/2023), usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.
Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.
James Loodewyk Tomatala yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi (31/12/2023) sesaat setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bila tindakan pembunuhan dan mutilasi kepada Sutarini dilakukan James Loodewyk secara berkelanjutan.
Di mana setelah tersangka menjemput istrinya dari suatu acara di Taman Krida Budaya (TKB), terjadilah pertengkaran di sepanjang jalan, hingga tiba di rumah. Kemudian di rumah pada Sabtu pagi (30/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka langsung memukul istrinya dengan tangan kosong.
"Setelah memukul korban, korban terjatuh ke lantai, ada benturan di kepalanya. Kemudian tersangka mencekik korban dengan tongkat," ucap Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa siang (2/1/2024).
Cekikan tersangka dengan tongkat kayu sepanjang nyaris satu meter, diduga Danang membuat Sutarini tewas seketika.
Setelah korban meninggal, tersangka dengan tega memotong-motong jasad istrinya menjadi 10 bagian dengan pisau kecil.
"Setelah itu dilanjutkan dengan memotong korban, insiatif pelaku (memutilasi tubuh korban), (dipotong) kurang lebih ada 10 bagian, anggota gerak tubuh diletakkan ember, yang badannya di sebelahnya (ember) pas," tuturnya.
Pengakuan tersangka kepada polisi menyebut, pensiunan pegawai PLN ini sudah terlanjur marah dan emosi, layaknya dirasuki setan. Sehingga ketika ia telah selesai memutilasi tubuh istrinya, James sempat mencuci seluruh peralatan yang digunakan untuk memutilasi.
"(Motifnya) tersangka memotong, karena merasa jengkel atau pengakuan tersangka merasa waktu itu seperti dirasuki setan, alat-alatnya direndam pakai deterjen. Semuanya sudah bersih," jelas mantan Kapolsek Blimbing ini.
Tersangka juga diduga sempat berniat membuang jasad korban. Hal ini dibuktikan dengan adanya kantong-kantong plastik besar berwarna hitam, yang dibeli oleh tersangka beberapa waktu lalu sebelum kejadian pembunuhan. Tapi hal itu tidak jadi dilakukan karena kekhawatiran dan rasa penyesalannya sendiri.
"Kami memiliki saksi bahwasanya tersangka ini pernah menceritakan kepada salah seorang saksi, ada keinginan untuk menghabisi korban ketika nanti berjumpa korban," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban diketahui bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi (31/12/2023), usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.
Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.
James Loodewyk Tomatala yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi (31/12/2023) sesaat setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.
(shf)