Cegah Covid-19, Pemko Medan Terbitkan Perwal Karantina Kesehatan

Kamis, 30 April 2020 - 16:35 WIB
loading...
Cegah Covid-19, Pemko...
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan bahwa Perwal ini dibuat dan dilakukan setelah pihaknya melihat kondisi dan mempertimbangkan segala yang ada. (Foto/SINDOnews/Fadly Pelka)
A A A
MEDAN - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan Peraturan Awal (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kota Medan. Di mana, Perwal itu akan berlaku pada 1 Mei 2020.

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan bahwa Perwal ini dibuat dan dilakukan setelah pihaknya melihat kondisi dan mempertimbangkan segala yang ada.

"Perwal ini akan ditandatangani dan akan mulai efektif pada Jumat (1/5) besok," katanya kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Akhyar menuturkan bahwa Perwal tersebut dilakukan antara lain untuk skrining pembatasan pergerakan orang. Dan kemudian melaksanakan semua orang wajib pakai masker.

"Pada tahap awal ini semuanya wajib pakai masker. Karena masker sudah banyak beredar. Jadi tidak ada alasan tidak pakai masker," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved