BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Palembang

Sabtu, 24 Februari 2018 - 11:54 WIB
BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Palembang
BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Palembang
A A A
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3 kilogram asal Medan yang akan masuk ke Kota Palembang. Petugas BNN Sumsel juga mengamankan seorang tersangka berinisial CS (28), warga Kertapati, Palembang.

Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan didampingi Kabid Pemberantasan, AKBP Agung Sugiono mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Palembang-Jambi, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat 23 Februari 2018 petang.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang masuk, aparat BNN Sumsel langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui posisi keberadaan tersangka, petugas pun akhirnya melakukan pengintaian selama 4 jam sebelum akhirnya melakikan penangkapan.

"Tersangka ditangkap seusai melakukan transaksi dengan penjual di kawasan Betung dengan barang bukti tiga paket besar sabu seberat 3 kg, yang dibungkus dalam kemasan teh asal Taiwan," kata John, saat gelar perkara di BNN Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, Palembang, Sabtu (24/2/2018).

Barang bukti sabu tersebut, sambung John, ditemukan dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Sabu tersebut akan dibawa menuju Palembang. "Tersangka merupakan orang yang menyambutnya alias kurir. Dia diperintahkan oleh seseorang berinisial AB untuk mengambil sabu tersebut dari si penjual," terangnya.

John mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah dua bulan terakhir terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dimana beberapa waktu lalu tersangka juga sempat melakoni aksi yang sama.

"Pengakuannya baru dua kali. Tapi masih akan kita kembangkan. Termasuk melakukan pengejaran terhadap bandarnya berinisial AB tersebut. Untuk tersangka, akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang narkotika," tegasnya.

Tersangka CS mengaku, sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju kawasan 8 Ulu, Palembang. "Sudah dua kali. Semuanya memang disuruh AB. Kalau upah untuk transaksi ini saya belum dikasih. Transaksi sebelumnya hanya 500 gram dan saya diberi upah Rp10 juta," akunya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6598 seconds (0.1#10.140)