Diajak Ketemu, Diberi Rokok Narkoba, ABG 15 Tahun Digilir Enam Pemuda

Kamis, 30 April 2020 - 16:36 WIB
loading...
Diajak Ketemu, Diberi...
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti tindak persetubuhan dan pencabulan. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh sekelompok pemuda di Kampung Cininggul RT 02/01, Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Mirisnya, dari enam pelaku, tiga di antaranya juga masih di bawah umur. Tiga pelaku lain adalah Irfan Nurfazri (19), Dikri Septi Mulya Sahra (19), serta Dika Anggit (18).

”Pelaku Irfan Nurfazri dia yang melakukan persetubuhan, sementara lima orang lain mencabuli korban," terang Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro didampingi Kapolsek Cipeundeuy, AKP Tugiman, di Mapolres Cimahi, Kamis (30/4/2020). (Baca : Empat Kali Beraksi, Kawanan Maling Kabel Optik Telkom Dibekuk)

Kasus ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 15 tahun mengaku disetubuhi dan dicabuli Irfan dkk. Itu pun setelah didesak orang tuanya yang curiga dengan sikapnya akhir-akhir ini. Korban seperti orang depresi dan mengeluh sakit di bagian kelamin.

Yohannnes mengungkapkan, korban dijemput salah satu pelaku pada Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Nagrok, Cipeundeuy. Korban lalu dibawa ke rumah pelaku lain di kampung Cininggul. Di situlah Irfan memberitahu teman-temannya bahwa ada perempuan yang bisa ”dipakai”’.

Tak berselang lama, datanglah mereka ke lokasi kejadian. Di dalam kamar rumah tersebut, pelaku mengajak korban menghisap rokok sinte yang mengandung narkotika. Sementara para pelaku juga sempat mengonsumsi tuak yang sebelumnya sudah dibeli.

Lalu, mulailah satu persatu pelaku mencabuli korban di dalam kamar itu. Irfan yang kebagian paling akhir nekat memaksa korban melakukan persetubuhan. Setelah itu korban ditinggal pulang begitu saja oleh para pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu celana, kaos, bra, dan kerudung warna pich milik korban. "Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 atau UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Yohannes.

Irfan mengaku tidak kenal dengan korban dan tidak berniat memperkosa korban. "Tidak ada niat, cuma main biasa. Tapi mungkin karena pengaruh dari minuman (tuak) jadi saya gak kontrol. Itu juga saya yang terakhir," ujarnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bejat! Oknum Polisi...
Bejat! Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tersangka di Ruang Tahanan
KKI Resmi Cabut Izin...
KKI Resmi Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Priguna di RSHS
UIN Malang Keluarkan...
UIN Malang Keluarkan Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Universitas Brawijaya
Mahasiswi UB Diduga...
Mahasiswi UB Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Mahasiswa UIN Malang, Begini Kronologinya
RSHS Bandung Belum Minta...
RSHS Bandung Belum Minta Maaf ke Korban Pemerkosaan Priguna Dokter PPDS Anestasi
Dugaan Sperma 2 Pria...
Dugaan Sperma 2 Pria di Tubuh Korban Pemerkosaan Dokter PPDS, Dirreskrimum: Kami Tes DNA
Unpad Berhentikan Dokter...
Unpad Berhentikan Dokter PPDS yang Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung
Ini Tampang Bengis Perampok...
Ini Tampang Bengis Perampok Berkapak Pelaku Pemerkosaan di Depok
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi...
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi ABG Bergilir di Gorontalo, Ini Tampang Pelaku
Rekomendasi
Rapat Anggota Tahunan...
Rapat Anggota Tahunan NOC Indonesia 2025, Raja Sapta Oktohari: Momen Perkuat Komitmen
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Sentil China, Jenderal...
Sentil China, Jenderal AS Nyatakan Siap Melawan Agresi Asia
Berita Terkini
Gubernur Khofifah Kawal...
Gubernur Khofifah Kawal Kualitas Pendidikan Jatim, Pastikan SPMB Berintegritas
1 jam yang lalu
Polda Jateng Pastikan...
Polda Jateng Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Kasus PPDS FK Undip Tetap Berjalan
1 jam yang lalu
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
1 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMKN 29...
Puluhan Siswa SMKN 29 Jakarta Dapat Pelatihan K3LH
3 jam yang lalu
Penahanan Dokter Pemerkosa...
Penahanan Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Diperpanjang, Ini Alasannya
3 jam yang lalu
Peduli Pencegahan Kanker...
Peduli Pencegahan Kanker Payudara Diluncurkan di Palangka Raya
3 jam yang lalu
Infografis
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved