Diajak Ketemu, Diberi Rokok Narkoba, ABG 15 Tahun Digilir Enam Pemuda

Kamis, 30 April 2020 - 16:36 WIB
loading...
Diajak Ketemu, Diberi Rokok Narkoba,  ABG 15 Tahun Digilir Enam Pemuda
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti tindak persetubuhan dan pencabulan. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh sekelompok pemuda di Kampung Cininggul RT 02/01, Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Mirisnya, dari enam pelaku, tiga di antaranya juga masih di bawah umur. Tiga pelaku lain adalah Irfan Nurfazri (19), Dikri Septi Mulya Sahra (19), serta Dika Anggit (18).

”Pelaku Irfan Nurfazri dia yang melakukan persetubuhan, sementara lima orang lain mencabuli korban," terang Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro didampingi Kapolsek Cipeundeuy, AKP Tugiman, di Mapolres Cimahi, Kamis (30/4/2020). (Baca : Empat Kali Beraksi, Kawanan Maling Kabel Optik Telkom Dibekuk)

Kasus ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 15 tahun mengaku disetubuhi dan dicabuli Irfan dkk. Itu pun setelah didesak orang tuanya yang curiga dengan sikapnya akhir-akhir ini. Korban seperti orang depresi dan mengeluh sakit di bagian kelamin.

Yohannnes mengungkapkan, korban dijemput salah satu pelaku pada Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Nagrok, Cipeundeuy. Korban lalu dibawa ke rumah pelaku lain di kampung Cininggul. Di situlah Irfan memberitahu teman-temannya bahwa ada perempuan yang bisa ”dipakai”’.

Tak berselang lama, datanglah mereka ke lokasi kejadian. Di dalam kamar rumah tersebut, pelaku mengajak korban menghisap rokok sinte yang mengandung narkotika. Sementara para pelaku juga sempat mengonsumsi tuak yang sebelumnya sudah dibeli.

Lalu, mulailah satu persatu pelaku mencabuli korban di dalam kamar itu. Irfan yang kebagian paling akhir nekat memaksa korban melakukan persetubuhan. Setelah itu korban ditinggal pulang begitu saja oleh para pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu celana, kaos, bra, dan kerudung warna pich milik korban. "Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 atau UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Yohannes.

Irfan mengaku tidak kenal dengan korban dan tidak berniat memperkosa korban. "Tidak ada niat, cuma main biasa. Tapi mungkin karena pengaruh dari minuman (tuak) jadi saya gak kontrol. Itu juga saya yang terakhir," ujarnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)