Maling Apes, Direndam di Kolam Usai Tepergok Bobol Kotak Amal Masjid
Senin, 10 Agustus 2020 - 08:33 WIB
loading...
A
A
A
“Saya tahu di situ ada CCTV maka saya coba matikan listriknya. Saya sangka kalau lampunya mati maka CCTV mati semua. Saya belajar membongkar gembok dari YouTube, buka di handphone terus saya praktekkan,” aku Suroso.
Kapolsek Tilatang Kamang, AKP Lirman menyebutkan bahwa pelaku yang awalnya enggan mengaku akhirnya tak bisa mengelak karena adanya sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi sementara, pelaku diduga sering beraksi dengan sasaran kotak amal masjid.
“Kasus ini masih bisa dikembangkan karena pelaku ini tidak tertutup kemungkinan juga melakukannya di tempat lain. Karena disinyalir ada kejadian pencurian kotak amal pelaku pakai sepeda motor jenis yang sama dengan modus membawa anak dan istri saat beraksi,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal masjid, dua gembok kotak amal yang telah rusak, obeng milik pelaku yang digunakan untuk merusak gembok, uang yang dibuang pelaku di sudut masjid, dan sepeda motor Honda Beat BA 4266 FW yang dipakai pelaku.
Hingga Minggu malam (9/8/2020) polisi masih mengembangkan kasus ini. Jumlah uang yang sempat diambil pelaku masih dihitung karena saat dikepung warga, pelaku membuang uang ke beberapa sudut masjid. Pelaku terancam 7 tahun kurungan penjara karena diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Tilatang Kamang, AKP Lirman menyebutkan bahwa pelaku yang awalnya enggan mengaku akhirnya tak bisa mengelak karena adanya sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi sementara, pelaku diduga sering beraksi dengan sasaran kotak amal masjid.
“Kasus ini masih bisa dikembangkan karena pelaku ini tidak tertutup kemungkinan juga melakukannya di tempat lain. Karena disinyalir ada kejadian pencurian kotak amal pelaku pakai sepeda motor jenis yang sama dengan modus membawa anak dan istri saat beraksi,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal masjid, dua gembok kotak amal yang telah rusak, obeng milik pelaku yang digunakan untuk merusak gembok, uang yang dibuang pelaku di sudut masjid, dan sepeda motor Honda Beat BA 4266 FW yang dipakai pelaku.
Hingga Minggu malam (9/8/2020) polisi masih mengembangkan kasus ini. Jumlah uang yang sempat diambil pelaku masih dihitung karena saat dikepung warga, pelaku membuang uang ke beberapa sudut masjid. Pelaku terancam 7 tahun kurungan penjara karena diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(shf)
Lihat Juga :