Pedagang Sayur Curi Motor tapi Tak Bisa Nyalakan Akhirnya Dibekuk Korban

Senin, 10 Agustus 2020 - 06:48 WIB
loading...
Pedagang Sayur Curi Motor tapi Tak Bisa Nyalakan Akhirnya Dibekuk Korban
Tersangka pencuri motor saat gelar perkara di Mapolres Kebumen. FOTO/Ist
A A A
KEBUMEN - AM (25) pedagang sayur keliling dicokok karena diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Suratmin (41), warga Desa Kejawang Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen .

Pencurian dilakukan oleh tersangka yang merupakan warga Desa Pandansari, Sruweng, Kebumen pada Senin (3/8/2020) dinihari di sebuah gudang kayu Desa Kejawang, Kecamatan Sruweng. Tersangka telah lama mengintai wilayah Desa setempat, sembari berjualan sayur di desa itu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, aksi tersangka terbongkar setelah korban mengetahui sepeda motornya sedang dituntun oleh tersangka. (BACA JUGA: Minuman Tradisional Maluku Utara Ini Pantang Dibuat Wanita yang Sedang Haid)

Tersangka yang kurang begitu paham motor tidak bisa menyalakan mesin, meski telah menyiapkan mata kunci palsu dari rumah.

Untuk mengelabui warga, tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomor) "ditekuk" oleh tersangka. Ini dilakukan agar tidak terbaca. Namun tetap saja aksinya terbongkar karena tersangka terlihat panik saat berpapasan dengan korban.

"Kebetulan saat kejadian, korban pulang ronda. Di tengah jalan berpapasan dengan tersangka. Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun oleh tersangka. Ternyata motor itu milik korban," ungkap AKBP Rudy, Minggu (9/8/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niatan mencuri sepeda motor. “AM malam itu berangkat menggunakan sepeda motor. Saat melihat sasaran pencurian, tersangka memarkirkan sepeda motor berikut keranjang sayur di areal masjid desa setempat,” bebernya. (BACA JUGA: 10 Insiden Lucu Sekaligus Memalukan yang Mencoreng Muka Pemimpin Dunia)

Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci stang.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)