Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar
Selasa, 19 Desember 2023 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti lainnya, kata Padli, satu buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dan hijau muda dengan berat timbangan seberat 1,12 gram bruto.
"Bila ditotal nilai barang haram tersebut, secara ekonomis sebesar Rp3,9 miliar," tandas Padli.
Sedangkan kedua pelaku, yakni dua pelaku berinisial FP dan KDA yang berusia 24 tahun diamankan di Polres Tanjab Barat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus di tahan di sel tahanan Polres Tanjab Barat.
"Bila ditotal nilai barang haram tersebut, secara ekonomis sebesar Rp3,9 miliar," tandas Padli.
Sedangkan kedua pelaku, yakni dua pelaku berinisial FP dan KDA yang berusia 24 tahun diamankan di Polres Tanjab Barat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus di tahan di sel tahanan Polres Tanjab Barat.
(hri)
Lihat Juga :