Garang Bawa Pedang Keliling Semarang Sambil Siaran Langsung, 3 Remaja Menangis Ditangkap Polisi
Rabu, 13 Desember 2023 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Mereka sebelumnya berkumpul di sebuah warung Burjo di daerah Candisari. Di situ, ada beberapa orang lain yang rata-rata alumni sebuah SMK swasta di Kota Semarang. Beberapa di antaranya menggunakan sepeda motor, saat berkumpul hingga berkeliling mencari musuh.
Baca juga: Mencengangkan! Ini Pesan Guru SD di Malang yang Tewas Bunuh Diri Bersama Istri dan Anak
Di sana, mereka pesta minuman keras (Miras) sebelum berangkat mencari musuh untuk tawuran, dengan caranya siaran langsung di media sosial. Mereka siaran langsung menggunakan akun @cipto12. Di media sosial itu, dengan tagar yang sama, memang berisi foto-foto diduga pelajar di salah satu SMK di Kota Semarang.
Sementara pelaku lainnya yakni Syaril Ilham mengaku, aneka senjata tajam itu kepunyaan temannya. Dia mengaku pernah melakukan aksi serupa, yakni berkeliling Kota Semarang, bersama kawan-kawannya sembari membawa senjata tajam untuk mencari musuh tawuran.
Akibat ulahnya yang meresahkan warga tersebut, para pelaku yang hendak tawuran itu kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Semarang, untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Mencengangkan! Ini Pesan Guru SD di Malang yang Tewas Bunuh Diri Bersama Istri dan Anak
Di sana, mereka pesta minuman keras (Miras) sebelum berangkat mencari musuh untuk tawuran, dengan caranya siaran langsung di media sosial. Mereka siaran langsung menggunakan akun @cipto12. Di media sosial itu, dengan tagar yang sama, memang berisi foto-foto diduga pelajar di salah satu SMK di Kota Semarang.
Sementara pelaku lainnya yakni Syaril Ilham mengaku, aneka senjata tajam itu kepunyaan temannya. Dia mengaku pernah melakukan aksi serupa, yakni berkeliling Kota Semarang, bersama kawan-kawannya sembari membawa senjata tajam untuk mencari musuh tawuran.
Akibat ulahnya yang meresahkan warga tersebut, para pelaku yang hendak tawuran itu kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Semarang, untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :